Jakarta, 5 Oktober 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa program bebas bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengusulan bebas bersyarat tersebut.
“Ya, kita cabut bebas bersyaratnya. Karena memang ada permasalahan dalam prosesnya,” ujar Agus di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pelanggaran di Lapas Cibinong
Pencabutan ini buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah fasilitas mewah yang tidak sesuai standar di dalam lapas, termasuk tiga kontainer yang digunakan sebagai ruang istirahat dan hiburan.
“Kami menemukan tiga kontainer yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi isinya dibeli oleh narapidana. Salah satu yang menikmati fasilitas itu adalah Indra Kenz,” ujar Rudi dalam konferensi pers terpisah.
Selain itu, ditemukan juga ruang yang difungsikan sebagai guest house atau tempat istirahat khusus yang tidak sesuai peruntukan. Fasilitas ini diduga digunakan oleh narapidana tertentu untuk menerima tamu di luar jadwal kunjungan normal.
Bebas Bersyarat yang Bermasalah
Indra Kenz sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani sekitar empat tahun masa tahanan dari vonis 10 tahun penjara. Ia dijerat dalam kasus penipuan investasi Binomo yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, proses bebas bersyarat yang diberikan kepadanya diduga tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Agus Andrianto menegaskan bahwa setiap pemberian bebas bersyarat harus melalui prosedur yang ketat, termasuk penilaian perilaku, kelayakan, dan pertimbangan keadilan bagi korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam proses pemberian hak narapidana. Jika terbukti bermasalah, akan kami cabut,” tegas Agus.
Indra Kenz Akan Kembali ke Lapas
Dengan dicabutnya bebas bersyarat, Indra Kenz harus kembali menjalani masa tahanannya di Lapas Cibinong. Pihak Kementerian Imipas menyatakan akan segera mengeluarkan surat perintah penjemputan untuk membawa Indra Kenz kembali ke lapas.
“Kami akan proses sesuai ketentuan. Yang bersangkutan akan kembali ke lapas untuk menjalani sisa masa pidana,” ujar Rudi.
Respons Publik dan Korban
Keputusan ini disambut positif oleh publik dan para korban investasi Binomo. Mereka menilai bahwa keadilan telah ditegakkan dan tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana kasus kerugian besar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Menteri Imipas. Ini bentuk keadilan bagi korban yang belum mendapatkan ganti rugi,” ujar perwakilan korban Binomo di Jakarta.
Kementerian Imipas berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola lapas dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pemberian hak-hak narapidana. Sidak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh lapas di Indonesia.
Jakarta, 5 Oktober 2026
Redaksi


















