Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jadi Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Berjanji Akan Objektif

by Redaksi
Juni 12, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Yusril Ihza Mahendra Resmi Jadi Kuasa Hukum Dahlan Iskan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara Dahlan Iskan. Yusril menjadi pengacara mantan Dirut PLN dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan gardu PLN di Kejati DKI.

Yusril sendiri membenarkan dirinya menjadi kuasa hukum Dahlan. “Benar, bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (11/6/2015).

Yusril mengatakan, surat kuasa yang diberikan Dahlan Iskan kepada Ihza&Ihza Law Firm baru ditandatangani di Jakarta, pada Kamis siang. Di sisi lain, katanya, kliennya, Dahlan Iskan telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta penundaan pemeriksaan. “Dalam surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasihat hukumnya,” Ujar Yusril.

Menurut Yusril, dirinya sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan. “Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepada Dahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.

Ia pun berjanji, dalam mendampingi mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, akan bekerja secara profesional dan berharap pemeriksaan terhadap Dahlan akan objektif. “Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan, kami akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik. Kami berharap pemeriksaan ini dapat berjalan objektif serta bebas dari faktor politis yang mungkin ada,” Imbuhnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun semestinya dilakukan hari ini. Namun, karena ia belum menunjuk kuasa hukum, maka Dahlan memilih untuk tidak hadir.

Tags: Dahlan IskanDahlan Iskan Tersangkakasus pengadaan gardu PLNKuasa HukumYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Anak Muda Fondasi Nilai Luhur Bangsa

Next Post

Lomba Sate Maranggi Purwakarta Fokus Pada Cita Rasa

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved