Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jadi Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Berjanji Akan Objektif

by Redaksi
Juni 12, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Yusril Ihza Mahendra Resmi Jadi Kuasa Hukum Dahlan Iskan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara Dahlan Iskan. Yusril menjadi pengacara mantan Dirut PLN dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan gardu PLN di Kejati DKI.

Yusril sendiri membenarkan dirinya menjadi kuasa hukum Dahlan. “Benar, bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (11/6/2015).

Yusril mengatakan, surat kuasa yang diberikan Dahlan Iskan kepada Ihza&Ihza Law Firm baru ditandatangani di Jakarta, pada Kamis siang. Di sisi lain, katanya, kliennya, Dahlan Iskan telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta penundaan pemeriksaan. “Dalam surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasihat hukumnya,” Ujar Yusril.

Menurut Yusril, dirinya sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun dalam surat panggilan tersebut, kata Yusril, tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan telah dilanggar oleh Dahlan Iskan. “Padahal, pasal dan UU ini penting baik bagi klien maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Yusril meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) kepada Dahlan Iskan, karena dalam SPP itulah dinyatakan perbuatan apa yang disangkakan dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.

Ia pun berjanji, dalam mendampingi mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, akan bekerja secara profesional dan berharap pemeriksaan terhadap Dahlan akan objektif. “Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan, kami akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik. Kami berharap pemeriksaan ini dapat berjalan objektif serta bebas dari faktor politis yang mungkin ada,” Imbuhnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun semestinya dilakukan hari ini. Namun, karena ia belum menunjuk kuasa hukum, maka Dahlan memilih untuk tidak hadir.

Tags: Dahlan IskanDahlan Iskan Tersangkakasus pengadaan gardu PLNKuasa HukumYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Anak Muda Fondasi Nilai Luhur Bangsa

Next Post

Lomba Sate Maranggi Purwakarta Fokus Pada Cita Rasa

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved