JAkarta, IndonesiaVisioner-. Perseteruan antara PSSI dan Kemenpora tak kunjung usai. Gonjang ganjing dunia sepak bola Indonesia ini kemudian mendapatkan sanksi dari Federasi Sepak bola dunia (FIFA). Ancaman melakukan KLB oleh Menpora berakhir diwacana.
Hari ini, Rabu (16/3/2016). Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
I Made Suwarnawan Aspidsus Kejati Jatim mengatakan, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah kami sudah mengumpulumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,” katanya.
La Nyalla diduga terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.
Kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
Senada dengan I Made, Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdian mengatakan pembelian IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. “Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh,” katanya. (MR.Vis)


