Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Akhirnya La Nyalla tersangka juga

by Aulia Rachman Siregar
Maret 16, 2016
in Sport
Reading Time: 1min read
Akhirnya La Nyalla tersangka juga

JAkarta, IndonesiaVisioner-. Perseteruan antara PSSI dan Kemenpora tak kunjung usai. Gonjang ganjing dunia sepak bola Indonesia ini kemudian mendapatkan sanksi  dari Federasi Sepak bola dunia (FIFA). Ancaman melakukan KLB oleh Menpora berakhir diwacana.

Hari ini, Rabu (16/3/2016). Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

I Made Suwarnawan Aspidsus Kejati Jatim mengatakan, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah kami sudah mengumpulumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,” katanya.

La Nyalla diduga terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.

Kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.

Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

Senada dengan I Made, Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdian mengatakan pembelian IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. “Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh,” katanya. (MR.Vis)

 

Previous Post

PLN Gratiskan Tambah daya

Next Post

Urgensi Penataan Ruang di Kabupaten Sidoarjo

Related Posts

Timnas Gagal Lagi di Piala AFF, Erick Thohir: “Kami Akan Evaluasi Total!”
Sport

Timnas Gagal Lagi di Piala AFF, Erick Thohir: “Kami Akan Evaluasi Total!”

Agustus 8, 2026
UEFA Tetap Ancam Boikot Piala Dunia, Kepercayaan kepada Infantino Belum Pulih
Sport

UEFA Tetap Ancam Boikot Piala Dunia, Kepercayaan kepada Infantino Belum Pulih

Agustus 8, 2026
Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?
Sport

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Agustus 5, 2026
Luar Negeri

Maarten Paes bantah rumor kepergiannya dari FC Dallas

Desember 27, 2025
Sport

Polrestabes Bandung: 1.200 personel amankan laga Persib vs PSM

Desember 27, 2025
Sport

Pernyataan Erick Thohir Sebut Sepakbola Pionir Revolusi Mental Dianggap Keliru

Mei 20, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved