Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Catatan Buruk Proyek Reklamasi Jakarta

by Aulia Rachman Siregar
April 16, 2016
in Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Catatan Buruk Proyek Reklamasi Jakarta

JAKARTA, INDONESIA VISIONER – Koordinator Institute Hijau Indonesia Chalid Muhammad mengatakan, ada empat kecacatan prosedur dalam pelaksanaan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Terutama reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta itu cacat hukum karena menabrak banyak aturan.

“Banyak aturan yang ditabrak oleh Ahok, mulai dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, khususnya Pasal 9 tentang Hak Kelola. Itu harusnya mutlak ada pada Pemda DKI bukan Agung Podomoro, Sedayu dan grup-grup lain,” ujar Chalid saat berbincang dengan, Sabtu (16/4/2016)

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur bahwa kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola pemerintah pusat.

Kedua, proyek reklamasi dinilai cacat ekologi, sebab diperkirakan akan membahayakan ekosistem pantai utara Jakarta. Kata Chalid, Pemprov DKI belum cukup baik dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga proyek tersebut tak layak dilanjutkan.

Ketiga, cacat sosial. Jika dilihat dari dampak sosial terhadap masyarakat, proyek reklamasi akan berdampak pada kelangsungan hidup 20 ribu nelayan, serta 12 juta warga Jakarta yang terancam tak bisa menikmati pantai secara gratis akibat privatisasi pantai utara Jakarta.

“Padahal, MK sudah menyatakan bahwa privatisasi dilarang, sehingga pasal yang membolehkan privatisasi di UU Pesisir dan Kelautan itu dibatalkan oleh MK. Ini yang menurut saya cacat sosialnya, dan tidak ada konsultasi publik yang luas soal rekmalasi ini,” katanya.

Selanjutnya, proyek reklamasi telah menimbulkan praktik korupsi yang disebut KPK sebagai grand corruption, sehingga dinilai Chalid cacat secara moral. Sikap Pemprov DKI yang bersikeras melanjutkan proyek tersebut, sambung Chalid, dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD untuk melakukan praktik suap.

“Reklamasi ini sudah melahirkan korupsi, khususnya pembahasan perda zonasi. Kenapa terbuka peluang korupsi? Karena pemda ngotot membawa perda ini lantaran dia sudah mengeluarkan izin sebelum ada perda. Artinya dia ingin menutup kesalahannya dan ngototnya pemda dimanfaatkan oleh anggota DPRD yang tertangkap, sehingga praktik korupsinya terjadi,” katanya. (Hdr-VIS)

 

Previous Post

PT Pertamina Yakin Dexlite, Akan Menyusul Kesuksesan Pertalite

Next Post

Diejek Teman Dianggap Tidak Jantan, Pria Asal Surabaya Nekat Perkosa Remaja Putri Hingga Puas

Related Posts

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet
Peristiwa

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Agustus 25, 2026
BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi
Nasional

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi

Agustus 25, 2026
Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas
Peristiwa

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

Agustus 24, 2026
Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved