Jakarta, IndonesiaVisioner-. Persoalan reklamasi Pantai Utara Jakarta seharusnya menjadi perhatian yang serius dan tegas untuk pemerintah pusat. banyak sekali persoalan yang telah di langgar Ahok dalam memberikan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Umum Persatuan Aktivis Mahasiswa Jakarta Dicky Reza Wibowo.
Dicky menambahkan, kita sama-sama tahu bahwa Pantai Utara Jakarta menjadi kawasan stratregis Nasional, sehingga pemerintah pusat wajib bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan disana.
Bukan hanya itu, Pemerintah pusat juga harus mempunyai ketegasan dalam mengambil keputusan, jika kawasan strategis nasional tersebut mengancam ekosistem maupun lingkungan untuk jangka panjang,
“Yang rugi masyarakat DKI Jakarta, khususnya yang nelayan-nelayan di Jakrta utara itu” kata Dicky
Dalam persoalan reklamasi, Kementerian LHK mempunyai hak melakukan pengawasan. Hal itu menjadi amanat Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni pemerintah pusat bisa turun tangan, jika ada pelanggaran serius pada masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
itu artinya, Pemerintah Pusat mempunyai kekuasaan penuh untuk menghentikan izin reklamasi pantura secara permanen bukan yang sifatnya hanya sementara.
“Harapan kami setelah moratorium ini, pemerintah pusat mengelurkan surat penghentian reklamasi” sambungnya (MR. Vis)






