Jakarta, IndonesiaVisioner-
Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPU), Bekti Nugroho mengatakan status Azimah Subagijo masih sebagai komisioner di KPI.
“Iya masih. Masih komisioner,” katanya saat di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Terkait kasus yang dituduhkan ke Azimah, Bekti enggan berkomentar. Ia bahkan meminta agar sebaiknya tuduhan yang diberikan harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Harusnya kamu verifikasi dulu terhadap isu, rumor itu. Ada bukti gak? Otentik tidak? Baru lakukan konfirmasi. Konfirmasi ke orangnya langsung. Bukan ke saya,” katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku sudah mendapatkan laporan akan adanya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bernama Azimah Subagijo dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang menjadi kader partai.
Azimah Subagijo diketahui tercatat sebagai kader PKS dan tercatat sebagai wasekjen DPP MKGR yang tidak lain adalah salah satu kino Partai Golkar.
“Yah saya sudah mendapatkan surat tembusan yang berisi laporan IJTI kepada KPI terhadap komisionernya yang menjadi anggota partai.Kita tunggu saja prosesnya di KPI karena meski ini melanggar UU Penyiaran, tapi ini menjadi wilayah KPI untuk berproses. Tata kramanya seperti itu,” ujar Rudiantara di Gedung DPR, Jumat (29/4/2016).
Meski dalam laporan IJTI dituliskan bahwa Azimah juga melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidanan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, Rudiantara mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapatkan komplain dari stasiun-stasiun televisi yang disebutkan dalam laporan tersebut harus menyediakan uang dan permintaan lainnya.
“Saya tidak bisa menindakan karena itu kewenangan KPI. Kominfo dengan KPI kan ibarat dua sisi mata uang. Lagipula belum ada laporang dari stasiun-stasiun televisi yang dituliskan dalam laporan itu harus menyediakan berbagai fasilitas tersebut kok,” tandasnya.
Diketahui, Lingkaran Mahasiswa Pemerhati Siaran (LMPS) melaporkan Azimah ke KPI Pusat,Menkominfo, Komisi I DPR RI, DPP MGKR dan DPP PKS dan DPW PKS serta ke Komisi Informasi Pusat, Komisi Ombudsan RI dan Kemen PAN RB,terkait pelanggaran UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 10 ayat 1 partisan yang melarang kader partai untuk menjadi anggota KPI.
“Selain itu selama menjabat sebagai komisioner KPI, Azimah terbukti melanggar sikap dan tindakan tercela yang mengindikasikan penyalahgunaan kewenagan seperti meminta sumbangan atas nama organisasip partai kepada beberapa stasiun televisi seperti Trans Corp, Emtek, Viva Group dan MNC Group pada saat verifikasi faktual perpanjangan izin yang sedang dilakukan KPI,” ujar Koordinator LMPS, Ravael Nauval dalam laporannya (25/4/2016) lalu. (Jasn/Vis)


