INDONESIA VISIONER, Sidoarjo – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya berhasil menangkap Abdul Karim Amrulloh (60) warga RT 11, RW 03, Dusun Gempol Gunting, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (14/08/2016) dini hari.
Ia adalah tersangka kasus penjualan tanah dan bangunan Masjid Al Istiqomah senilai Rp 3,1 miliar ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan cara merekayasa lahan dan bangunan tersebut menjadi atas nama tersangka Marsali (Takmir Masjid Al Istiqomah) agar mendapatkan ganti rugi.
Pria yang sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.
Karim ini mengaku ke rumah saudaranya itu, lantaran pada hari itu bakal ada pertemuan keluarga dari 10 saudaranya. Oleh karenanya, ia berencana bakal menginap di rumah saudaranya itu.
Selama ini Karim jarang pulang dan tidur di rumah istri keduanya di Desa Candipari, Kecamatan Porong. “Karena dikejar-kejar petugas, jadi saya jarang pulang. Takut tertangkap,” imbuh mantan Wakil Ketua BPD Gempolsari ini.
Dua minggu sebelumnya, petugas dari Kejari Sidoarjo juga telah menangkap Achmad Lukman, Mantan Kades Gempolsari yang juga terkait dalam kasus ini.
Saat ini, Abdul Karim Amrulloh mendekam di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo.(SKM-VIS)






