Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur

by Aulia Rachman Siregar
Februari 14, 2017
in Nasional
Reading Time: 1min read
Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur

Jakarta, Visioner.id– Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyebut bahwa pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur,” kata Laode di gedung Ombudsman, Selasa, 14 Februari 2017.

Laode mengakui, merujuk dari aduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas perkara pengangkatan lagi Ahok oleh Kemendagri, maka Ombudsman kini dapat menindaklanjuti lebih dalam hal tersebut.

Pada Sabtu, 11 Februari 2017, Kemendagri kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani masa cuti tiga bulan untuk proses Pilkada DKI 2017.

Dengan begitu, maka hingga Oktober 2017, Jakarta kembali akan dipimpin oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Perbedaan persepsi mengenai status Ahok muncul setelah pemerintah mengaktifkan kembali sebagai Gubernur Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017. Ahok diaktifkan kembali setelah masa cuti kampanye selesai.

Hanya saja, karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, maka menurut sebagian pihak, seharusnya diberhentikan atau nonaktif. Akibat kejadian ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan hak angket.

Para inisiator hak angket menilai ada pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Mereka ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur.

Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Usulan hak angket digulirkan, karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. (Don/vis)

Tags: ahok kembali gubernurombudsmanpengangkatan
Previous Post

Ahmad Bambang kembali masuk kandidat Dirut Pertamina

Next Post

Pertamina Akan Seleksi Mitra Kilang Bontang

Related Posts

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra
Nasional

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

Agustus 17, 2026
Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT
Nasional

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT
Nasional

Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam
Nasional

Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam

Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT
Nasional

HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved