Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur

by Aulia Rachman Siregar
Februari 14, 2017
in Nasional
Reading Time: 1min read
Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id– Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyebut bahwa pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur,” kata Laode di gedung Ombudsman, Selasa, 14 Februari 2017.

Laode mengakui, merujuk dari aduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas perkara pengangkatan lagi Ahok oleh Kemendagri, maka Ombudsman kini dapat menindaklanjuti lebih dalam hal tersebut.

Pada Sabtu, 11 Februari 2017, Kemendagri kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani masa cuti tiga bulan untuk proses Pilkada DKI 2017.

Dengan begitu, maka hingga Oktober 2017, Jakarta kembali akan dipimpin oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Perbedaan persepsi mengenai status Ahok muncul setelah pemerintah mengaktifkan kembali sebagai Gubernur Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017. Ahok diaktifkan kembali setelah masa cuti kampanye selesai.

Hanya saja, karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, maka menurut sebagian pihak, seharusnya diberhentikan atau nonaktif. Akibat kejadian ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan hak angket.

Para inisiator hak angket menilai ada pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Mereka ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur.

Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Usulan hak angket digulirkan, karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. (Don/vis)

Tags: ahok kembali gubernurombudsmanpengangkatan
Previous Post

Ahmad Bambang kembali masuk kandidat Dirut Pertamina

Next Post

Pertamina Akan Seleksi Mitra Kilang Bontang

Related Posts

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026
Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah
Nasional

Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah

Maret 20, 2026
Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional
Ekonomi

Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional

Maret 18, 2026
Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia
Nasional

Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia

Maret 18, 2026
Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Emas Rp1 Miliar
Nasional

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Emas Rp1 Miliar

Maret 18, 2026
Anggaran Uang Pensiun DPR yang Minta Dihapus, Capai Rp226 M?
Nasional

Anggaran Uang Pensiun DPR yang Minta Dihapus, Capai Rp226 M?

Maret 18, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Langkah Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus ke Puspom Dinilai Tepat.

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

TERPOPULER

Langkah Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus ke Puspom Dinilai Tepat.

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Silaturahmi Eks Pengurus Besar HMI dengan Kapolres Situbondo

Tetangga Naik, BBM RI Tetap Stabil: Apa Rahasianya?

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved