Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur

by Aulia Rachman Siregar
Februari 14, 2017
in Nasional
Reading Time: 1min read
Ombudsman : Bentuk Pelanggaran Hukum Pengangkatan Kembali Ahok Jadi Gubernur
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id– Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyebut bahwa pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur,” kata Laode di gedung Ombudsman, Selasa, 14 Februari 2017.

Laode mengakui, merujuk dari aduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas perkara pengangkatan lagi Ahok oleh Kemendagri, maka Ombudsman kini dapat menindaklanjuti lebih dalam hal tersebut.

Pada Sabtu, 11 Februari 2017, Kemendagri kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani masa cuti tiga bulan untuk proses Pilkada DKI 2017.

Dengan begitu, maka hingga Oktober 2017, Jakarta kembali akan dipimpin oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Perbedaan persepsi mengenai status Ahok muncul setelah pemerintah mengaktifkan kembali sebagai Gubernur Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017. Ahok diaktifkan kembali setelah masa cuti kampanye selesai.

Hanya saja, karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, maka menurut sebagian pihak, seharusnya diberhentikan atau nonaktif. Akibat kejadian ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan hak angket.

Para inisiator hak angket menilai ada pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Mereka ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur.

Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Usulan hak angket digulirkan, karena dinilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. (Don/vis)

Tags: ahok kembali gubernurombudsmanpengangkatan
Previous Post

Ahmad Bambang kembali masuk kandidat Dirut Pertamina

Next Post

Pertamina Akan Seleksi Mitra Kilang Bontang

Related Posts

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026
Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved