Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Presiden Jangan Hidupkan Lagi Dwi Fungsi ABRI

by Visioner Indonesia
Maret 1, 2019
in Opini
Reading Time: 2min read
Presiden Jangan Hidupkan Lagi Dwi Fungsi ABRI
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Reza Zia Ulhaq
Ketua Umum HmI Koorkom Brawijaya

Wacana penempatan perwira menengah dan tinggi ke dalam jabatan sipil (restrukturisasi) yang diwacanakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. menuai banyak kritik dan penolakan. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpegang pada doktrin DwiFungsi ABRI yang sudah dihapus pasca reformasi.
Latar belakang konsep DwiFungsi ABRI sendiri pertama kali dilontarkan Jenderal (Purn.) Abdul Haris Nasution ketika menjabat Kepala Staf Angkatan Darat di tahun 1958. A.H Nasution memperkenalkan konsep “Jalan Tengah“. Jalan Tengah sendiri membuka jalan bagi prajurit angkatan bersenjata untuk berpolitik, bahkan mencampuri urusan sipil dengan dalih “stabilitas nasional”.

Saat itu, ABRI juga menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti Menteri, Gubernur, Bupati, serta berada didalam parlemen. ABRI juga melakukan kontrol penuh dan mengintervensi terhadap proses politik pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum (pemilu).

Agenda Reformasi 1998/Reformasi TNI sejatinya sudah digaungkan. Selama ini prajurit TNI sudah punya koridor kerja yang diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Semangat undang-undang itu adalah memastikan bahwa prajurit TNI kembali menjadi alat pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada dwifungsi lagi seperti zaman Orde Baru.

Menurut Penulis, kami berharap TNI bisa memahami jernih dan berpikir holistik bahwa sejatinya mereka (TNI) tidak boleh masuk lagi pada pos-pos sipil itu tertuang dalam Pasal 47 UU TNI yang dimana hanya boleh masuk pos-pos yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Masuknya TNI di jabatan-jabatan tersebut juga atas permintaan pimpinan institusi itu. Artinya, TNI pasif menerima permintaan. Bukan malah meminta.

Tak hanya itu penempatan perwira TNI di kementerian atau institusi sipil bakal menghambat upaya reformasi peradilan militer. Pasti akan terjadi tarik menarik yurisdiksi antara peradilan militer dan umum. Pun dengan pasal 155 hingga pasal 159 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sebetulnya menutup pintu rapat bagi Prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN. Penempatan Perwira TNI ke birokrasi sipil jelas akan melemahkan demokrasi dan langkah mundur bagi reformasi yang selama ini kita perjuangkan selama 21 tahun.

“Siapapun Kamu, Apapun Profesimu, Apapun Pilihan Presiden & Politikmu, ayo toloak Dwi Fungsi ABRI” !

Previous Post

INSTITUT PENELITIAN DAN PENDIDIKAN SOSIAL INDONESIA (IP2SI); Potensi Golput capai 30%, Bagaimana Solusi KPU dan BAWASLU menyikapi Suara Swing Voter dalam pemilu 2019

Next Post

Dorong Produktifitas Pertanian BMKG Seleggarakan SLI (Sekolah Lapang Iklim)

Related Posts

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026
Opini

The Enforcer: Mengapa Publik Semakin Menaruh Kepercayaan pada Langkah Taktis Dasco?

Januari 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved