Oleh: Rakhmat Djabar
Ada ironi yang sulit diabaikan ketika membaca Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 21 April 2026. BPK mencatat potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp42,87 triliun, namun di sisi lain menemukan kerugian negara Rp6,8 triliun pada periode yang sama.
Angka-angka itu sekilas tampak impresif. Ia memberi kesan bahwa sistem pengawasan negara bekerja. Namun justru di situlah letak persoalannya. Sebab pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah berapa triliun rupiah yang berhasil “diselamatkan”, melainkan mengapa penyimpangan sebesar itu bisa terjadi sejak awal.
Dalam ekonomi publik, konsep fiscal space—ruang fiskal yang dimiliki negara untuk membiayai program pembangunan—menjadi sangat relevan. Di Indonesia, yang rasio pajaknya masih rendah (sekitar 9 persen terhadap PDB), setiap rupiah yang hilang karena inefisiensi, salah kelola, atau korupsi berarti ruang fiskal yang lenyap. Itu berarti lebih sedikit anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
Karena itu, Rp42,87 triliun yang disebut sebagai “penyelamatan” seharusnya juga dibaca sebagai cermin kegagalan sistem pencegahan. Jika tata kelola internal kementerian, lembaga, dan BUMN berjalan efektif, sebagian besar penyimpangan itu semestinya tidak pernah terjadi. Masalahnya bukan semata pada audit, melainkan pada kualitas institusi.
Ketika Praktik Ilegal Menjadi Beban Negara
Salah satu temuan paling mengusik dalam IHPS II/2025 adalah praktik pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat yang hasil produksinya kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery kepada negara senilai Rp1,71 triliun.
Ini bukan sekadar penyimpangan administratif. Ini paradoks tata kelola: praktik ilegal yang justru masuk ke dalam struktur pembiayaan resmi negara. Kemungkinan besar terjadi pembiaran sistemik. Masyarakat mengebor secara ilegal, minyak tetap masuk ke rantai distribusi, dan biayanya dibebankan kepada negara. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan sektor hulu migas serta buruknya koordinasi antara regulator, kontraktor, dan aparat penegak hukum.
Laporan yang sama juga mencatat biaya operasional Rp2,17 triliun pada beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya tidak layak dibebankan sebagai cost recovery. Pola ini berulang: biaya yang mestinya ditolak justru lolos menjadi beban negara. Negara seperti terus sibuk memadamkan api, tetapi gagal memperbaiki pipa yang bocor sejak hulu.
Paradoks Pangan: Produksi Naik, Data Bermasalah
IHPS II/2025 juga menunjukkan paradoks di sektor pangan. Capaian produksi beras nasional patut diapresiasi: produksi beras 2025 mencapai 34,71 juta ton atau naik 13,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan beras pemerintah bahkan diklaim mencapai 3 juta ton tanpa impor.
Meski demikian, BPK tetap menyoroti kelemahan mendasar: sistem data pangan yang tidak akurat dan tidak terintegrasi. Penentuan alokasi lahan pertanian belum berbasis data yang valid akibat lemahnya integrasi sistem informasi dan buruknya koordinasi antar-kementerian. Ini masalah klasik birokrasi Indonesia yang sudah puluhan tahun: ego sektoral dan fragmentasi data.
Setiap institusi memiliki data sendiri, metodologi sendiri, bahkan definisi sendiri. Akibatnya, kebijakan publik sering dibangun di atas fondasi yang rapuh. Padahal dalam tata kelola modern, kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data. Membuat kebijakan pangan tanpa basis data akurat ibarat membangun rumah di atas pasir—terlihat kokoh di permukaan, tetapi rentan runtuh.
BUMN dan Krisis Akuntabilitas
Benang merah dari berbagai temuan BPK mengarah pada satu persoalan inti: lemahnya akuntabilitas institusi.
Pada PT Pupuk Indonesia, BPK menemukan konsumsi gas di pabrik amonia lebih tinggi dari standar akibat usia pabrik yang tua, pemeliharaan tidak memadai, dan tingginya waktu henti operasional. Pertanyaannya sederhana: apakah direksi dan komisaris tidak mengetahui kondisi itu? Tentu mereka tahu. Lalu mengapa masalah tersebut terus berlangsung hingga ditemukan auditor eksternal?
Ini menunjukkan problem corporate governance. Pengawasan internal tidak efektif, insentif efisiensi lemah, dan akuntabilitas manajemen sering kali tanpa konsekuensi nyata.
Temuan serupa terlihat pada lemahnya pengawasan dokumen kredit dan pengelolaan KPR di PT Bank Tabungan Negara yang berpotensi menimbulkan kerugian serta memperlambat penyelesaian sertifikat. Sekali lagi, ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan budaya pengawasan yang lemah.
Negara yang Lemah dalam Menindak
Bagian yang paling menggelisahkan adalah catatan kumulatif BPK. Sejak 2005 hingga 2025, total kerugian negara mencapai Rp5,88 triliun, tetapi baru Rp3,95 triliun yang berhasil dipulihkan melalui pelunasan, angsuran, atau penghapusan. Artinya, masih ada Rp1,93 triliun yang belum kembali ke kas negara.
Angka ini menggambarkan lemahnya kemampuan negara dalam mengeksekusi tindak lanjut. Jika kerugian yang statusnya sudah jelas saja tidak mampu dipulihkan selama dua dekade, bagaimana publik bisa percaya bahwa temuan baru akan benar-benar ditindaklanjuti?
BPK memang mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 80,5 persen sejak 2005. Namun dalam praktik birokrasi, tindak lanjut sering berhenti pada level administratif: membuat surat, membentuk tim, menyusun rencana aksi—sementara akar masalahnya tetap tidak tersentuh. Tanpa penegakan hukum yang tegas, rekomendasi audit hanya menjadi dokumen rutin yang kehilangan daya gigit.
Ancaman Kebocoran pada Program Jumbo
Meski IHPS II/2025 tidak membahas secara eksplisit Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program dengan alokasi Rp71 triliun pada 2025 dan rencana naik menjadi Rp171 triliun pada 2026 jelas membawa risiko tata kelola yang sangat besar. Program berskala nasional dengan rantai distribusi pangan yang kompleks selalu rentan terhadap penyimpangan jika kapasitas pengawasan tidak diperkuat.
Prinsip kehati-hatian fiskal mengajarkan: semakin besar anggaran yang digelontorkan, semakin besar pula risiko penyimpangannya. Ini bukan soal menolak programnya—tujuan mengatasi stunting dan malnutrisi sangat penting. Namun negara tidak boleh hanya fokus pada niat baik, sementara sistem pengawasannya tertinggal jauh.
Dari Koreksi Menuju Pencegahan
Karena itu, ada beberapa agenda mendesak yang harus segera dilakukan. Pertama, negara harus bergeser dari pola pikir korektif menuju pencegahan. Audit memang penting sebagai mekanisme koreksi setelah masalah terjadi, tetapi yang jauh lebih krusial adalah membangun sistem pengendalian internal yang kuat sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Kedua, integrasi data harus menjadi prioritas nasional. Fragmentasi data antar-instansi sudah terlalu lama menjadi sumber inefisiensi kebijakan. Percepatan Satu Data Indonesia dan pengembangan platform terintegrasi yang melibatkan Kemenko Perekonomian serta BRIN perlu didorong secara serius, bukan sekadar jargon transformasi birokrasi.
Ketiga, tindak lanjut terhadap temuan audit harus diperkuat secara signifikan. Tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelesaian yang bersifat administratif semata. Setiap temuan yang mengandung unsur kerugian negara harus diikuti dengan penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.
Keempat, program-program strategis nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis memerlukan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan teknologi modern. Audit real-time berbasis AI atau blockchain, pengawasan publik yang aktif, serta transparansi data secara penuh harus menjadi standar wajib agar anggaran besar tidak berubah menjadi ladang penyimpangan baru.
Penutup
Pada akhirnya, laporan BPK bukan sekadar kumpulan angka audit. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara bekerja. Jika kita membaca IHPS II/2025 dengan jujur, pesan yang muncul sangat jelas: persoalan terbesar kita bukan kekurangan anggaran, melainkan lemahnya kualitas institusi. Selama tata kelola masih rapuh, ego sektoral terus menghambat integrasi data, dan tindak lanjut audit berhenti pada formalitas, maka inefisiensi fiskal akan terus berulang dengan angka yang mungkin semakin besar.
Kita akan terus sibuk menghitung berapa triliun yang berhasil “diselamatkan”, tetapi gagal bertanya mengapa uang itu terus bocor sejak awal.
Dan mungkin di situlah ironi terbesar tata kelola kita hari ini: negara terlalu mahir menemukan kebocoran, tetapi belum cukup kuat untuk mencegahnya.

