Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jangan Jadikan Peserta Mandiri BPJS sebagai “Kambing Hitam”

by Visioner Indonesia
Oktober 10, 2019
in Kesehatan, Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read

Visioner.id – Rencana Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah publik.

Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang Undang.

Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin (8/10/2019)

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi,” sambungnya.

Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya.

“Pelayanan publik itu hak konstitusional warga,” tegasnya.

Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan  institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.

“Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara,” jelas Alamsyah.

“Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil,” tutupnya.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Tercatat ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran. (RMOL.id)

Tags: bpjsKambing hitamombudsman
Previous Post

Rakor Perdana, Ketua Komisi V Muhammad Nizar: Kami Ingin ‘Kenceng’ sampai Akhir

Next Post

Gema Mathlaul Anwar Jawa Timur Dorong Polri Segera Usut Tuntas  Peristiwa Penusukan Menkopolhukam

Related Posts

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35
Peristiwa

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Agustus 29, 2026
Desil Tukang Becak Sempat Berubah Jadi 9, DPR Dorong Pemutakhiran DTSEN
Ekonomi

Desil Tukang Becak Sempat Berubah Jadi 9, DPR Dorong Pemutakhiran DTSEN

Agustus 29, 2026
Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG
Peristiwa

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

Agustus 28, 2026
KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa
Peristiwa

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Agustus 28, 2026
Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU
Nasional

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

Agustus 28, 2026
Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi
Peristiwa

Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

TERPOPULER

Purbaya Siapkan Alat Deteksi Cukai Palsu, Gandeng Investor Asing

Anggaran MBG 2027 Berpeluang Turun ke Bawah Rp240 Triliun

Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi “Amunisi” Purbaya Tekan Defisit APBN

Mediasi Sengketa BUMN Tak Bisa Sekadar Cari Jalan Tengah

Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35

Harga Emas Antam dan UBS di Akhir Pekan: Cek Daftar Terbaru di Pegadaian

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved