Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Soal Pedagang Tolak Pungli Ditahan, Jaringan Aktivis Nusantara Minta Semua Pihak Lihat Duduk Perkara Dengan Objektif

by Visioner Indonesia
April 22, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Maraknya tindakan pungli yang dilakukan preman di Pasar Bogor berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu pedagang yang terlibat cekcok dengan preman akibat menolak pungli ditahan polisi. Hal itu berdasarkan curhatan kerabat pedagang kepada Presiden Jokowi saat menyambangi Pasar Bogor untuk memberikan bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp. 1,2 juta.

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon JASN meminta semua pihak obyektif dan jernih dalam melihat persoalan ini karena kasus pedagang menolak pungli preman yang ditahan Polisi itu sudah dilakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Pihak terkait yang keberatan atas penanganan kasus ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Polisi juga merespons cepat dengan melakukan audit investigasi ketika keberatan kerabat pedagang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Kita perlu hati-hati obyektif dan jernih melihat kasus ini karena kasus ini udah ditangani Polisi dan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Jadi polisi tidak asal nahan tapi berdasarkan bukti, bahkan prosesnya sampai saat ini sedang dilakukan praperadilan. Polisi sangat responsif bahkan kasus ini mendapatkan atensi khusus,” ujar Romadhon JASN kepada media di Jakarta, Jum’at (22/4).

Lebih lanjut Romadhon menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Bogor, penanganan kasus ini sedang berjalan bahkan sejak bulan Desember 2021. Sehingga publik jangan terburu-buru menyimpulkan kasus yang belum ada putusan resmi karena masih dalam proses praperadilan.

“Ini kan sedang berjalan proses penanganan di Kepolisian, saya kira kita harus sabar karena memang butuh proses. Artinya kita jangan buru-buru menyimpulkan seolah Polisi lamban dan sebagainya, ini jelas mendiskreditkat Kepolisian padahal polisi udah bekerja sesuai prosedur,” imbuhnya.

Karena itu, Romadhan mengajak semua pihak untuk ‘tabayyun’ melakukan verifikasi terhadap beredarnya video viral terkait curhatan pedagang yang terkesan mendiskreditkan polisi. Karena polisi sangat profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penyidikan terhadap pedagang yang menolak pungli preman itu.

“Kita harus ‘tabayyun’ kalo dalam bahasa agama, verifikasi itu info yang bersumber dari video yang beredar. Karena faktanya polisi udah melakukan penyidikan sejak Desember 2021 kasus penahanan pedagang menolak pungli ini, jangan sampai mendiskreditkan polisi karena mereka profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus ini,” terang Romadhon.

Untuk itu kata Romadhon, sebaiknya kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian karena sudah ada atensi khusus. Selain itu, polisi sedang melakukan audit investigasi karena kasus penahanan pedagang yang menolak pungli preman itu sedang dipraperadilkan.

“Saya optimis polisi dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional. Kita percaya polisi bekerja sejalan dengan visi Polri Presisi, kita serahkan ke polisi sambil kita menunggu perkembangan selanjutnya,” tutup Romadhon.

Previous Post

Jelang Hari Peringatan Kekayaan Intelektual Sedunia, IPSC Bahas Kebijakan Strategis Hak Cipta Literasi

Next Post

Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Polri Gandeng Dai Milenial Jaga Ketertiban dan Keamanan

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved