Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

by Visioner Indonesia
Juni 10, 2026
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VISIONER, BOGOR – Dugaan penyerobotan tanah dengan modus pemalsuan surat telah terjadi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bogor.

Kasus tersebut bermula dari laporan pidana dari H. Ali Marzuki selaku ahli waris pemilik tanah, pada tanggal 11 Mei 2026. Saat ini, pihak Polresta Bogor Kota telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.

H. Ali Marzuki diketahui merupakan anak kandung dari H. Abdul Aziz, pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Ujang Suprapto, anak dari Sumiar. Saat itu, Sumiar membantu sebagai calo dalam proses jual beli tanah milik sejumlah warga Kelurahan Kencana yang dibeli oleh Abdul Aziz.

Selain membuat laporan pidana ke pihak kepolisian, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Arafat Nasrullah, SH, MH juga melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bogor. Menurutnya, gugatan itu dilakukan sebagai jihad konstitusional untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan.

“Gugatan ini kami layangkan sebagai ‘jihad konstitusional’ untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Arafat kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Ujang Suprapto mengaku membuat laporan ke Polda Jawa Barat untuk meminta perlindungan hukum terkait sengketa tanah tersebut. Dirinya mengaku sebagai ahli waris dari Sumiar yang mengantongi sertipikat (SHM) sebagian tanah tersebut.

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas berupa Sertifikat Hak Milik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Ujang dalam pernyataannya ke sejumlah awak media.

Merespon itu, Arafat menyatakan bahwa dokumen SHM yang dimiliki Ujang diduga diperoleh dengan cara melawan hukum, yaitu pemalsuan dokumen saat mengajukan PTSL. Alasan itu juga menjadi dasar untuk membuat laporan pidana di Polresta Bogor Kota.

Dia juga menjelaskan kronologi tanah tersebut bahwa, pada tahun 1994, Abdul Aziz membeli tanah milik sejumlah warga Kelurahan Kencana yang dibuktikan dengan adanya AJB, leter c, hingga riwayat tanah dari pemilik sebelumnya. Hal itu dibenarkan oleh Omang selaku salah satu pemilik tanah yang telah dibelinya.

Namun, pada tahun 2021 pihaknya mendapat kabar bahwa Ujang melakukan pengukuran tanah tersebut yang kemudian didaftarkan program PTSL. Menurut Arafat, pengurusan PTSL itu dilakukan melalui prosedur yang tidak sah, melawan hukum, bahkan tidak melibatkan pihak Kelurahan maupun RT RW.

“SHM itu diduga didapat dengan alas hak yang tidak sah, dengan cara melawan hukum,” ungkap Arafat kepada awak media.

Mengetahui hal itu, Ali Marzuki selaku anak kandung dari Abdul Aziz sempat mengadukan persoalan tersebut ke pihak Kepolisian. Pihaknya juga membuat laporan pidana yang saat ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Atas hal itu, Arafat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Selain itu dia berharap dalam gugatan PMH ini, majelis hakim memutuskan bahwa SHM milik Ujang Suprapto dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan dicoret dalam buku register. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penerbitan SHM atas nama Ali Marzuki selaku ahli waris dari Abdul Aziz.

“Harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dicoret dalam buku register dan diperintahkan untuk menerbitkan SHM atas nama Ahli Waris H. Abdul Aziz,” tegas Arafat dalam gugatannya.

Arafat juga menambahkan bahwa, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022, plang kepemilikan atas nama H. Abdul Aziz telah terpasang di lokasi, namun Ujang tetap melakukan pengukuran tanah tersebut. Selanjutnya, sertipikat PTSL diterbitkan menggunakan blangko tahun 2019 yang tanpa ditandatangani oleh RT RW, pihak Kelurahan serta pihak terkait.

“Keberadaan plang kepemilikan yang terpasang secara nyata di lokasi seharusnya menjadi perhatian petugas ukur dari pihak BPN. Oleh karena itu, pengukuran seharusnya tidak dilakukan sebelum status dan kepemilikan tanah tersebut diteliti serta diklarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya. (*)

Previous Post

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Next Post

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved