
Jakarta,- Ketua Bidang Kajian Strategis Pertambangan Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Rolin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 495 Miliar.
“Kami mendesak Kejagung untuk segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka Andi Aziz, karena diduga telah merugikan Keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah”, ucapnya di Jakarta, Minggu, 16/10/2022.
Rolin mengungkapkan bahwa Andi Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
“Jadi Andi Aziz ini pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penggubahan kawasan hutan dan penerbitan RKAB. Namun hingga kita ini kasus tersebut seakan mulai terlupakan, ada apa ?? kenapa Ini Andi Aziz belum juga ditangkap ?? Ini menjadi tanda tanya besar bagai masyarakat Sultra”, tuturnya.
Lebih lanjut Rolin mengatakan bahwa Mahasiswa Sultra menduga ada permainan, persekongkolan jahat serta kongkalingkong di Kejati Sultra, pasalnya penetapan tersangka sudah hampir setahun namun belum ada kepastian hukum.
“Ditetapkan menjadi Tersangka pada 1 Desember 2021 silam, tapi sampai saat ini tidak ada tanda-tanda Andi Aziz ditangkap”, ucapnya.
Rolin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan mencopot Kepala Kejati Sultra karena tidak mampu menyelesaikan persoalan kasus pertambangan yang melilit Andi Aziz.
“Kami minta Kejagung untuk segera memeriksa dan mencopot Kepala Kejati Sultra karena kami duga ikut bermain-main dan tidak serius menangani kasus Andi Aziz”, tegasnya.
Rolin juga mengingatkan jika Kejagung tidak mampu menyelesaikan persoalan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan korupsi pertambangan yang menimpah Kadis ESDM Sultra Andi Aziz maka Kamasta akan meminta KPK RI untuk melakukan Take Over kasus tersebut.
“Biar KPK saja tanggani Kasus dugaaan korupsi Andi Aziz ini, kalau Kejagung sudah tidak mampu”, akunya.
Diketahui Kamasta akan melakukan Aksi Demonstrasi di Kejasaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 20 Oktober 2022. Mereka akan menuntuk agar Kejagung segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka Andi Aziz atas dugaan korupsi pertambangan.
