Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Soal Revisi UU TNI, Komisi I DPR RI Himbau Masyarakat Tak Perlu Takut Berlebihan

by Visioner Indonesia
Mei 11, 2023
in HUKUM, Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Soal Revisi UU TNI, Komisi I DPR RI Himbau Masyarakat Tak Perlu Takut Berlebihan
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar dan dikritik berbagai elemen masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi meminta masyarakat tak perlu takut berlebihan terhadap TNI.

“Sampai saat ini kami masih belum mengetahui materi revisi UU 34/2004 TNI,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Meski demikian, Bobby menilai sejumlah hal perlu diatur lebih lanjut dalam revisi UU TNI. Antara lain mengenai pemutakhiran doktrin pertahanan nonkonvensional seperti hybrid atau yang tidak dideklarasikan seperti cyber war, pandemic war, disinformation war.

“Seharusnya memang perlu revisi seperti pemutakhiran doktrin pertahanan nonkonvensional, seperti hybrid atau yang tidak dideklarasikan seperti cyber war, pandemic war, disinformation war,” ujar dia.

“Dan kombinasi perang nonmiliter lain, beserta turunan organisasinya dan juga detil OMSP atau operasi militer selain perang yang sampai hari ini belum ada peraturan pelaksananya secara integratif,” sambung Bobby.

Bobby mengimbau masyarakat agar tak ketakutan yang berlebih terhadap TNI mengenai rencana revisi UU TNI ini. Dia memastikan DPR pun berkomitmen mengawal supremasi sipil.

“Tidak perlu ada ketakutan yang berlebih dari elemen masyarakat terhadap TNI, sehingga menimbulkan dikotomi sipil-militer makin mengental dan mengeras. DPR bersama rakyat akan bersama mengawal supremasi sipil sejalan dengan penguatan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM,” katanya.

“Pengelolaan kekuatan koersif yang digunakan dalam memperkuat kedaulatan negara, harus optimal juga, agar agenda pembangunan berjalan sesuai rencana,” lanjut dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koalisi Masyarakat Sipil menilai rencana perubahan sejumlah pasal adalah bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta.

Mereka berpendapat dalam slide pembahasan RUU TNI terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi hingga pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air.

“Kami memandang pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgen untuk dilakukan saat ini. Ditambah lagi, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,” bunyi rilis Koalisi Masyarakat Sipil yang diberikan oleh Ketua Centra Initiative Al Araf.(red)

Tags: TNI
Previous Post

Israa Farm Salah Satu Peternakan Sapi Terbaik di Jabodetabek, Cocok untuk Kurban

Next Post

K-Maki Sumsel Soroti Anggaran 2,8 Milyar Untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Pimpinan DPRD Lahat 2020

Related Posts

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved