Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Cabup Muba Lucianty Ajak Warga Lestarikan Alam dan Lingkungan

by Visioner Indonesia
Juli 3, 2024
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hari Bebas Kantong Plastik atau Plastic Bag Free Day diperingati pada tanggal 3 Juli. Peringatan ini menjadi momentum bagi Lucianty, calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, dalam mengkampanyekan tentang bahaya kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat.

Menurutnya, selain tidak ramah lingkungan, kantong plastik sekali pakai mengandung zat kimia yang membahayakan terhadap kesehatan ketika dijadikan bungkus makanan.

“Hari Bebas Kantong Plastik Internasional yang diperingati tiap tanggal 3 Juli sebagai alarm atau pengingat bagi kita semua bahwa plastik sekali pakai itu sangat berbahaya, bukan hanya merusak kelestarian lingkungan namun juga bahan kimia yang dikandungnya akan mengkontaminasi makanan,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Lucy mengingatkan kepada masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan menjaga kelestarian lingkungan yang bebas dari sampah plastik. Karena menurutnya, sampah plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai.

“Mari kita sama-sama jalani pola hidup sehat dengan menjaga kelestarian alam dan bangun kesadaran tentang bahaya sampah plastik karena terurainya itu sampai ratusan tahun,” jelasnya.

“Yang paling punya peranan penting dalam menghindari penggunaan kantong plastik itu adalah ibu-ibu rumah tangga atau kaum emmak-emmak jadi saya mengajak semuanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, diilansir situs National Today, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia berawal pada tahun 1933, di mana polietilen, plastik yang paling umum digunakan, dibuat secara tidak sengaja di sebuah pabrik kimia di Northwich, Inggris. Sebelumnya, polietilen adalah sintesis pertama dari bahan yang praktis secara industri dan awalnya digunakan secara rahasia oleh militer Inggris selama Perang Dunia II.

Pada tahun 1965, tas belanja polietilen dipatenkan oleh perusahaan Swedia Celloplast. Dirancang oleh insinyur Sten Gustaf Thulin, kantong plastik dengan cepat mulai menggantikan kain dan plastik di Eropa.

Setelah menguasai 80 persen pasar tas di Eropa, kantong plastik masuk ke luar negeri dan diperkenalkan secara luas ke Amerika Serikat pada tahun 1979. Perusahaan plastik mulai gencar memasarkan produknya lebih unggul dari kertas dan tas pakai ulang.

Lalu, pada tahun 1997, pelaut dan peneliti Charles Moore menemukan Great Pacific Garbage Patch, tempat tumpukan sampah plastik yang terbesar dari beberapa pusaran di lautan dunia mengancam kehidupan laut. Ditemukan bahwa kantong plastik dapat membunuh penyu, di mana para penyu yang secara keliru mengira plastik tersebut adalah ubur-ubur dan memakannya.

Bangladesh menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan kantong plastik tipis pada tahun 2002 setelah ditemukan bahwa kantong plastik menyumbat sistem drainase selama bencana banjir. Negara-negara lain dengan cepat mengikuti adalah Afrika Selatan, Rwanda, Cina, Australia, dan Italia.

Hari Bebas Kantong Plastik Internasional mencari alternatif untuk menunjukkan bahwa dunia bisa tanpa penggunaan kantong plastik. Peringatan ini merupakan bagian dari Gerakan Bebas dari Plastik, yang dimulai pada September 2016, dan telah diikuti oleh hampir 1.500 organisasi berbeda.

Gerakan Bebas dari Plastik mencari solusi atas krisis polusi plastik, untuk membuat planet ini lebih aman bagi manusia, lingkungan, dan hewan.

Previous Post

Komitmen Atasi Food Waste di Indonesia, LPDP PK 232 Laksanakan Proyek Kalpataru

Next Post

Ini Visi dan Misi Yamin Calon Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten

Related Posts

Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved