Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan: Langkah Mundur dari Sektor Keamanan serta Tumpang-tindih Kewenangan

by Visioner Indonesia
Februari 10, 2025
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Rinaldi Davinci

Penulis: Rinaldi Davinci (Kepala Bidang OKK PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Selatan)

RUU KUHAP menjadi perbincangan berbuah manis dengan menggunakan azas domini litis kewenangan secara penuh diberikan kepada jaksa sebagai pengendali perkara ialah ketimpangan yang dianggap akan berbahaya dalam sistem peradilan pidana.

Azas domini litis ini akan bisa dianggap membuka peluang penyalagunaan kekuasaan serta mempersempit ruang kontrol dan akuntabilitas yang harusnya menjadi prinsip paling utama dan negara hukum

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki akar perjuangan dalam penegakan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyikapi perubahan yang berpotensi mempengaruhi tatanan hukum di negeri ini. Oleh karena itu, dalam esai ini, penulis akan menganalisis dampak revisi RUU Kejaksaan terhadap Kepolisian, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh Pemuda Muslimin Indonesia dalam merespons isu ini.

Rinaldi davinci selaku kepala bidang OKK PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Selatan ” Menolak seluruh azas domini litis dan segala upaya legislasi , termasuk RUU KUHAP yang memberikan hak penuh kewenangan tanpa batas terhadap jaksa serta berdampak tumpang tindih dalam pengambilan proses penyidikan kepada institusi tertentu”.

Dominasi kejaksaan dan reduksi pada kepolisian

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelidikan dan penyidikan polisi
  2. Kewengan jaksa untuk penyidikan dan penyelidikan pidana tertentu
  3. Pengambilalihan kasus yang sedang ditangani polisi

Dampak bagi Kepolisian dan Sistem Hukum

Jika revisi ini disahkan, dampaknya bagi Kepolisian akan cukup besar, antara lain:

  1. Berkurangnya Otonomi Kepolisian

Kepolisian akan kehilangan kendali penuh dalam menangani kasus, karena setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus berada di bawah pengawasan Kejaksaan.

Peran polisi dalam menegakkan hukum akan semakin terbatas dan bisa menjadi sekadar eksekutor teknis, tanpa memiliki kewenangan strategis.

  1. Munculnya Tumpang Tindih dan Konflik Kelembagaan

Dengan kewenangan baru Kejaksaan, ada potensi konflik antara dua institusi penegak hukum ini.

Kejaksaan dan Kepolisian bisa saling berebut kewenangan dalam menangani kasus-kasus besar, yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.

  1. Risiko Politisasi Hukum

Kejaksaan adalah lembaga yang lebih dekat dengan eksekutif dibandingkan Kepolisian. Dengan kewenangan yang lebih besar, ada potensi Kejaksaan digunakan sebagai alat politik dalam menangani atau menutup kasus tertentu.

  1. Menurunnya Efisiensi Penegakan Hukum

Dengan birokrasi yang lebih panjang dan adanya dualisme kewenangan, proses penyelidikan dan penyidikan bisa menjadi lebih lambat.

Hal ini justru bisa menghambat keadilan bagi masyarakat yang menuntut penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.

Keadilan serta berkeadilan dalam hukum perlu di pertegas jangan sampai menjadi pelemahan dalam institusi yang secara akurat, proses ini akan menimbulkan dampak yang sangat besar dalam menentukan kelanjutan dalam perkara serta tumpang tidih kewenangan dan akan membuka ruang intervensi politik kedepannya.

Berimbang serta keseimbangan antara lembaga penegak hukum harus tetap kita jaga kedapan jangan sampai adanya penyalagunahan kewenangan dalam penuntutan di sistem hukum di indonesia yang akan memacu pada hak hak warga bernegara serta kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Dengan demikian sikap kritis Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Selatan terhadap RUU KUHAP meminta DPR RI untuk segera membatalkan rencana tersebut secara hak dan kewenangan tanpa adanya pelemahan kepada institusi tertentu sehingga akan berdampak serta langkah mundur sektor keamanan di negara indonesia ini.

Sebagai organisasi pemuda yang memiliki visi besar dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum, Pemuda Muslimin Indonesia harus bersuara dan mengambil sikap tegas dalam menyikapi revisi ini. Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud jika ada keseimbangan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, bukan dominasi salah satu pihak.

Previous Post

Rabu Lusa, GCL Akan Kembali Demo Imam Pasli di KPK 

Next Post

Jelang Demo Pj Bupati Lahat Imam Pasli Terkait Dugaan Cawe-cawe APBD Perubahan 2024 di KPK, Ini Kata Koorlap NOPRI 

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved