Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Soroti Angkutan Batu Bara yang Lewat Jalan Umum di Kabupaten Lahat, KNPI Sumsel Minta Pemprov dan Pemkab Ambil Tindakan Tegas

by Visioner Indonesia
Juli 5, 2025
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Selatan (Sumsel), Rudianto Widodo, menyoroti persoalan angkutan batu bara yang dinilai masih banyak yang melewati jalan umum di Kabupaten Lahat.

Menurut Dodo, sapaan akrabnya, Pemerintah Daerah Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat harus memberikan solusi dan tindakan tegas bagi setiap angkutan batu bara yang masih melewati jalan umum, karena hal itu sangat merugikan masyarakat setempat.

“Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat harus bersinergi untuk segera menuntaskan persoalan jalan khusus angkutan batu bara di Kabupaten Lahat. Masyarakat sudah bertahun-tahun menunggu tindakan tegas pemerintah, karena masyarakat dirugikan oleh angkutan batu bara yang membahayakan kesehatan, menyebabkan kemacetan, mengancam keselamatan dan debu yang berserakan,” kata Dodo dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

“Jangan nunggu lama, masyarakat sudah kecewa dan sangat tidak tahan dengan debu dan dampak lain dari angkutan batu bara ini, bila perlu Gubernur keluarkan surat saktinya agar permasalahan angkutan batu bara di Lahat ini segera selesai,” tambahnya.

Dodo menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; keamanan, kelancaran dan keselamatan harus menjadi perhatian khusus pengguna jalan.

Lebih lanjut, Dodo menekankan bagi perusahaan batu bara untuk memiliki jalan khusus bagi angkutannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 91, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

“Kontraktor angkutan batubara segeralah melakukan pembebasan lahan untk jalan khusus angkutan batubara ini, Jelas dalam aturan terkait tambang batubara haruslah mempunyai jalan khusus,” tegasnya.

“Undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa perusahaan tambang batu bara diwajibkan untuk memiliki jalan sendiri yang disebut dengan jalan hauling untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang, dan tidak boleh menggunakan jalan umum,” imbuhnya.

Aktivis Pemuda itu mengaku geram sehingga meminta Pemda Sumsel dan Pemkab Lahat serta perusahaan segera mencari solusi terkait permasalahan angkutan batu bara ini. Ia memberikan jenjang waktu 6 bulan untuk menyelesaikan masalah angkutan batu bara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kami berikan waktu 6 bulan ini permasalahan angkutan batu bara ini harus segera dituntaskan. jangan menunggu waktu lama, kalau permasalahan ini tidak dituntaskan, kami akan menutup jalan menghentikan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum,” ujarnya.

“Jangan salahkan masyarakat jika bertindak sendiri untuk menutup jalan karena memang sudah kecewa dengan pemerintah yang bertahun-tahun lalai dan membiarkan angkutan batu bara menggunakan jalan umum,” tandasnya.

Previous Post

Taman 24 Jam di Seluruh Jakarta: Inovasi Ruang Hidup yang Perlu Dengar Suara Warga

Next Post

Polri Diapresiasi karena Rawat Warisan Budaya, KMI Dorong Perluasan Peran Kebudayaan oleh Institusi Negara

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved