Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin. Dalam gugatan tersebut, keduanya meminta MK menggugurkan Pasal 1 dan Pasal 12 yang mengatur pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR.
Mereka menilai ada ketidakadilan karena anggota DPR bisa menerima uang pensiun hingga meninggal dunia meski durasi kerjanya hanya lima tahun; bahkan beberapa di bawah satu periode. Sedangakan lembaga negara lain, uang pensiun hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Keduanya juga menyoroti uang pensiun ribuan mantan anggota legislatif tersebut telah menggerogoti postur anggaran. Meski datanya hanya asumsi, mereka menghitung negara setidaknya harus menyediakan anggaran lebih dari Rp226 miliar setiap tahun.
Hakim MK memang menolak gugatan Lita dan Syamsul. Namun, alasannya bukan karena dalil tak terbukti. MK menolak gugatan tersebut karena pasal yang sama sebenarnya sudah pernah digugurkan oleh MK.
Dalam putusan beberapa perkara terkait UU 12 tahun 1980; MK memang menilai aturan uang pensiun tak berlaku hingga DPR dan Pemerintah membuat revisi atau aturan baru tentang keuangan negara. MK memberi waktu dua tahun agar DPR dan pemerintah membuat beleid baru agar aturan tentang keuangan negara bisa lebih faktual pada kondisi terkini.
Sejumlah Data yang Mencuat di Sidang
Besaran Pensiun 6-75%
Sesuai UU 12 tahun 1980, nilai pensiun anggota DPR ditetapkan 1% per bulan dengan batas minimum 6%. Seorang anggota DPR yang menjabat satu periode atau lima tahun akan menerima uang pensiun sebesar 60%. Paling tinggi diberikan anggota DPR yang bertugas lebih dari enam tahun tiga bulan yaitu 75%.
Gaji Pokok DPR Rp4,2-Rp5,04 Juta
Penghitungan pensiun didasarkan pada gaji pokok anggota DPR yang ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2020. Seorang Ketua DPR memiliki gaji pokok sebesar Rp5,04 juta; wakil ketua DPR sebesar Rp4,62 juta; dan anggota DPR sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Uang Pensiun DPR Rp252 Ribu-Rp3,02 Juta
Sesuai ketentuan di atas, berarti uang pensiun terendah yang bisa diterima pimpinan dan anggota DPR yang bertugas di bawah enam bulan — hanya menerima 6% gaji pokok. Eks anggota DPR tersebut akan menerima uang pensiun hingga meninggal sebesar Rp252 ribu per bulan; eks wakil ketua DPR sebesar Rp277,2 ribu; dan eks ketua DPR mencapai Rp302,4 ribu per bulan.
Sedangkan besaran pensiun diterima pimpinan dan anggota DPR yang bertugas lebih dari enam tahun tiga bulan atau menerima 75% gaji pokok. Eks anggota DPR dengan capaian periode kerja tersebut menerima pensiun sebesar Rp3,15 juta per bulan hingga meninggal dunia. Eks Wakil ketua DPR akan menerima Rp3,46 juta per bulan; dan eks ketua DPR sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Aturan Uang Pensiun Non-DPR
Sejumlah kementerian dan badan negara memiliki aturan penghitungan uang pensiun yang merujuk mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan badan. Mereka yaitu aparatur sipil negara (ASN), hakim, polisi, TNI, hingga anggota BPK.
Seluruh lembaga ini, menetapkan uang pensiun hanya akan diberikan kepada anggotanya yang telah memiliki waktu tugas atau jabatan di atas 10 tahun. Sedangkan DPR bahkan di bawah enam bulan.
Total Anggaran Pensiun DPR
Penggugat di MK membuat prakiraan hitungan beban anggaran uang pensiun bagi mantan anggota DPR sejak penerapan UU 12 tahun 1980. Berdasarkan data kasar, terdapat 5.175 anggota DPR yang bertugas sejak 1980 hingga 2024.
Dengan asumsi rata-rata uang pensiun Rp3,6 juta per bulan; maka setiap tahun pemerintah harus merogoh kantong anggaran untuk menyiapkan dana Rp226 miliar bagi para mantan anggota DPR.






