Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

by Visioner Indonesia
Mei 22, 2026
in BUMN, Ekonomi
Reading Time: 2min read
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

JAKARTA — Isu mengenai pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan di atas 1.400 cc yang beredar di media sosial belakangan memicu keresahan publik. Narasi tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul video pendek yang mengklaim aturan baru akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan global, informasi terkait energi dinilai sangat sensitif dan mudah memengaruhi psikologi masyarakat. Direktur Eksekutif Gagas Nusantara, Romadhon, meminta publik tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.

Menurut Romadhon, kepanikan akibat informasi yang tidak terverifikasi justru dapat berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Ia menilai ruang digital saat ini menjadi medium paling cepat dalam menyebarkan disinformasi jika tidak disikapi secara bijak.

“Jangan sampai masyarakat dibuat cemas oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya. Situasi seperti ini harus disikapi dengan kepala dingin,” ujar Romadhon, kepada awak media, Jumat (22/5) di Jakarta.

Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik turut menyoroti pentingnya transparansi tata kelola energi nasional. Mereka mendorong pemerintah dan BUMN sektor energi memperkuat pengawasan distribusi agar kepercayaan publik tetap terjaga di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap isu BBM subsidi.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait pembatasan pengisian BBM subsidi di SPBU mulai 1 Juni 2026. Seluruh layanan distribusi disebut masih berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan distribusi BBM merupakan kewenangan pemerintah. Pertamina, kata dia, hanya bertindak sebagai operator pelaksana sehingga belum menerima arahan resmi mengenai pembatasan tersebut.

Gagas Nusantara menilai kritik publik terhadap tata kelola energi harus dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat reformasi internal. Romadhon menyebut proses pembenahan yang berjalan saat ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga ketahanan energi nasional.

Masyarakat juga diimbau tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Pertamina agar tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terverifikasi. “Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, tetapi publik perlu memilah informasi secara objektif agar ruang digital tidak dipenuhi hoaks yang memicu keresahan,” tutup Romadhon.

Previous Post

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Next Post

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Related Posts

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026
Ekonomi

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Agustus 25, 2026
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun
Ekonomi

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun

Agustus 25, 2026
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI
Ekonomi

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Agustus 23, 2026
Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA
Ekonomi

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Agustus 23, 2026
CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved