Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Beli LPG 3 Kg Akan Dibatasi 10 Tabung per KK: Tepat atau Berat?

by Visioner Indonesia
Januari 29, 2026
in BUMN
Reading Time: 3min read

Jakarta – Ekonom Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi memandang rencana pembatasan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap satu Kartu Keluarga (KK) memang bisa menekan konsumsi berlebih dan mengurangi aksi borong.

Akan tetapi, efektivitas kebijakan tersebut dinilai akan sangat bergantung pada desain target penerima subsidi dan kualitas pengawasan, bukan semata pada batasan angka pembelian.

Syafruddin, yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand, memandang batas pembelian yang seragam berisiko memberatkan rumah tangga besar dan usaha mikro rumahan yang memakai LPG 3 Kg untuk usaha.

Di sisi lain, batas pembelian 10 tabung per bulan tersebut berpotensi disiasati oleh kelompok mampu dengan peminjaman identitas, pembelian lintas lokasi, atau membeli pada oknum pengecer nakal.

“Pembatasan maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan per KK bisa menekan konsumsi berlebih dan mengurangi pembelian borongan, tetapi efektivitasnya bergantung pada desain targeting dan kualitas pengawasan, bukan pada angka batas semata,” kata Syafruddin ketika dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Dengan demikian, Syafruddin menyarankan kebijakan pembatasan pembelian Gas Melon sebanyak 10 tabung per bulan harus mengunci distribusi dengan pencatatan transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Selain itu, dia mendorong agar pengawasan pemerintah pada pangkalan dan subpangkalan LPG dapat ditingkatkan guna meminimalisasi praktik kecurangan.

Beri Kelonggaran

Syafruddin juga meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan agar bisa memanfaatkan LPG 3 Kg di atas ketentuan, dengan catatan harus terverifikasi dan diawasi ketat.

“Tanpa paket kontrol itu, pembatasan angka justru mendorong pasar gelap, antrean, dan kenaikan harga di tingkat konsumen, sementara kebocoran subsidi bergeser bentuk, bukan hilang,” tegas Syafruddin.

Sekadar informasi, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu KK.

Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.

Dalam bahan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PPN Achmad Muchtasyar, pada kuartal I-2026 penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.

Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil  dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.

Lebih lanjut, Achmad menyatakan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

“Nah, kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” kata Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XII DPR, Selasa (27/1/2026).

“Termasuk didalamnya menggunai desil-desil baru yang dulunya sudah diatur dalam Perpres No. 104/2007, tetapi sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” tegas dia.

Adapun, Pertamina mencatat realisasi serapan kuota subsidi LPG 3 Kg pada 2025 sebanyak 8,51 juta ton, lebih rendah 0,3% dari kuota subsidi revisi 2025 sebesar 8,5 juta ton, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan kuota subsidi LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebanyak 8,17 juta ton.

Previous Post

Harga Emas Tembus US$5.500/Troy Ons, Saatnya Jual atau Beli?

Next Post

Harga Minyak Global Melonjak Usai Trump Ultimatum Iran

Related Posts

Gandeng BUMN Peduli, Danantara Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
BUMN

Gandeng BUMN Peduli, Danantara Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026
BUMN

Emas Antam Naik di Hari Kemerdekaan RI, Jadi “Kado Manis” bagi Investor

Agustus 17, 2026
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”
BUMN

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”

Agustus 15, 2026
Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
BUMN

Orang Kaya Akan Dibatasi Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Agustus 15, 2026
Pembatasan Pertalite Pakai Ukuran Desil, Benarkah Adil?
BUMN

Pembatasan Pertalite Pakai Ukuran Desil, Benarkah Adil?

Agustus 15, 2026
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya
BUMN

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved