Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ingin Menjadi Pendamping Desa, Eks PNPM Harus Ikut Mekanisme Yang Berlaku

by Aulia Rachman Siregar
April 9, 2016
in Daerah, Default
Reading Time: 2min read
Ingin Menjadi Pendamping Desa, Eks PNPM Harus Ikut Mekanisme Yang Berlaku
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INDONESIA VISIONER – Keinginan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar langsung menjadi pendamping desa tanpa mekanisme seleksi dinilai melanggar aturan.

Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat, Arief Subhan, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN (Universitas Islam Negeri), menyayangkan adanya aksi “pemotongan jalur” yang dilakukan oleh eks pendamping PNPM.

“Saya pikir semua ada prosedurnya. Karena itu, keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi, jelas tidak sesuai peraturan perundangan,” kata Arief kepada wartawan, Sabtu (9/4/2016).

Arief menjelaskan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 secara jelas menyebutkan bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

Oleh sebab itu, pendamping desa eks PNPM juga harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana peraturan yang berlaku. “Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman daripada memaksakan kehendak,” tutur Arief.

Tak berhenti di situ, Arief menjelaskan beberapa hal terkait perbedaan Pendamping Desa dengan PNPM. Menurut dia, Pendamping Desa harus mengetahui karakteristik desa yang didampingi.

“Ini penting karena semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down serta menempatkan desa sebagai objek pembangunan,” ucap Arief.

Arief juga mengamati bahwa ada perbedaan cara kerja dan komunikasi antara tugas Pendamping Desa mendampingi pemerintah dan masyarakat desa. Sebab, PNPM hanya mengawal dana bergulir.

“Pendamping Desa tentu harus memiliki kemampuan komunikasi yang bagus dan memahami betul kondisi desa itu,” ujar Arief.

Dalam kaitan ini, sebuah laporan yang dibuat oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, BAPPENAS, tahun 2013 yang mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM.

BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan. Tahun 2007 ada 288 temuan dengan nilai 1,8 miliar. Namun pada tahun 2012 angkanya meningkat hingga mencapai 29,388 miliar.

Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa kasus penyalahgunaan dana, yakni bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark upanggaran dan pembentukan kelompok fiktif. (Hdr-VIS)

 

Previous Post

Stok Bahan Baku PLTN RI Melimpah, Ditaksir Cukup untuk Seribu Tahun

Next Post

Menunggu Pesta Gol EL REAL

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

TERPOPULER

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved