Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polda Jatim Akan Teliti Korban Miras Oplosan

by Aulia Rachman Siregar
April 27, 2018
in Daerah
Reading Time: 1min read
Polda Jatim Akan Teliti Korban Miras Oplosan

Surabaya, Visioner– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan belum bisa memastikan jumlah korban meninggal akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di wilayahnya. Itu tak lain karena dari sekian banyak korban meninggal yang diduga akibat miras oplosan, penyebabnya belum bisa dipastikan.

Maka dari itu, Machfud menyatakan akan menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dengan maksud untuk memastikan apakah korban yang dimaksud benar-benar karena miras oplosan atau bukan. Dengan demikian, tidak ada kesalahan data terkait jumlah korban yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.

“Jangan karena orang mati karena yang lain dibilang miras. Padahal, kita kan butuh secara medis dari segi fisik, kemudian dari keterangan dokternya, terus bila perlu lambungnya, muntahan. Jangan karena orang mati, terus dikumpulin, ini karena miras,” kata Machfud di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (26/4).

Machfud juga menyatakan, miras merupakan musuh yang harus diperangi secara bersama-sama. Dirinya pun mengaku sudah merumuskan pasal-pasal yang bisa menjerat para produsen dan pengedar miras oplosan.

“Karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Pangan, bisa menjerat karena miras oplosan itu bisa membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain. Patut untuk dihukum berat. Itu yang sudah kita rumuskan,” ujar Machfud.

Perumusan dilakukan agar para produsen dan pengedar tidak hanya terkena pasal tindak pidana ringan (tipiring). Apalagi miras oplosan tersebut disinyalir sudah menimbulkan banyak korban jiwa. Karena itu, diharapkannya para produsen dan pengedar miras oplosan bisa dikenai pasal pemberatan.

“Kalau tipiring enak amat lu cuma disita barang buktinya, terus dimusnahkan, terus orangnya cuman kena tipiring. Pasal pemberatan wis. Ya kalau bisa membahayakan, walaupun gayanya masih kampung, tapi jumlahnya banyak, wis kita proses hukum aja,” kata Machfud.

Tags: Korban mirasPolda jatimTeliti
Previous Post

Warga Sidoarjo, Penghina Nabi Muhammad Ditangkap

Next Post

Hilman Mengaku Mobil Setnov Melaju Kencang

Related Posts

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina
Daerah

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir
Daerah

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Agustus 19, 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026
Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved