PAMEKASAN, VISIONER.ID – Fauzan begitu bahagia. Semburat wajahnya memecah kegelapan. Narapidana kasus terorisme (Napiter) itu telah bebas dari Lapas kelas IIA Pamekasan. Dia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembebasan Fauzan disaksikan oleh aparat keamanan NKRI. Ada Petugas Lapas, BNPT, Densus 88, Kodim, polres pamekasan. Selasa 10 Januari 2023.
Kasi Binadik Lapas Pamekasan Ach Suwifi rusdi menyatakan, pemberian bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan.
“Jadi, sebelum dia dibebaskan, lapas berkoordinasi dengan penegak hukum terkait,” katanya.
Sementara Fauzan, mengaku senang dan bisa segera kembali bersama keluarganya. “Terimakasih atas pembinaan yang telah diberikan kepada saya dengan baik selama ini. Semoga bisa menjadi hikmah dan pelajaran bagi saya untuk kembali ke tengah tengah masyarakat lagi,” ujarnya.
Dengan dibebaskannya Fauzan, tidak ada lagi penghuni Lapas Pamekasan dari kasus terorisme. (*)






