
Jakarta VISIONER – Sejumlah Mahasiswa mengkritik atas Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Wiraraja, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan, Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum berinisial MA menyampaikan kecaman keras atas dugaan belum dikembalikannya Uang Kuliah Tunggal (UKT) awal kepada mahasiswa penerima bantuan KIP kuliah 31/07/2025.
Sebagai salah satu perguruan tinggi swasta penerima program KIP Kuliah dari pemerintah, Universitas Wiraraja dalam keterang mahasiswa yang enggan ingin di sebut secara langsung namanya, imbuhnya Kampus Almater oren di kabupaten Sumenep diduga belum melaksanakan kewajiban pengembalian dana UKT yang sempat dipungut dari mahasiswa sebelum pencairan bantuan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi diwajibkan mengembalikan seluruh biaya yang sempat dibayarkan oleh mahasiswa penerima program, baik sebelum maupun sesudah dana dicairkan.
“Dari hasil penelusuran kami di sejumlah fakultas dan lintas angkatan, hingga hari ini diduga belum ada pengembalian UKT kepada mahasiswa KIP Kuliah, padahal program ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ungkap MA sebagai mahasiswa Unija Almater oren
Tegasnya, Data sementara melalui riset kampus tersebut menunjukkan, pada angkatan 2023 dan 2024 terdapat sedikitnya 283 mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah di Universitas Wiraraja. Dengan nominal UKT awal sebesar Rp2.660.000 per-mahasiswa, maka total dana yang seharusnya dikembalikan sekitar Rp752 juta. menurut MA dalam keteranganya “Ini bukan angka kecil. Uang ratusan juta itu harusnya dikembalikan kapada mahasiswa yang telah dinyatakan mendapatkan bantuan program KIP Kuliah,”.
Lebih Lanjut, MA juga mendesak pihak Rektorat Universitas Wiraraja untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan merealisasikan pengembalian dana tersebut. Jika hal itu tidak dipenuhi, MA mengancam akan menempuh jalur hukum dengan dasar dugaan tindak pidana penggelapan dan berencana melaporkan kasus ini kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia..
“Sesuai Pasal 372 KUHP, penggelapan terjadi jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain. Jika dana tersebut tidak dikembalikan tanpa dasar hukum yang sah, maka patut diduga ada unsur pidana,” tegasnya.
Semestinya kebijakan pemerintah itu bagian dari pada cara terbaik meringankan beban masyarakat khususnya mahasiswa yang dinilai kurang mampu bisa melanjutkan jenjang dalam menempuh ke ilmuan dalam dunia pendidikan, selain dari pada itu juga menjadi tolak ukur pemerintah dalam mejaga kesetaraan pendidikan, kesenjangan sosial yang tak jarang menjadi keluh kesah dan hambat masyarakat yang rentan dan terpinggirkan berbagai pelosok daerah. namun jika tujuan mulia tersebut dijadikan moment kemanfaatan bagi oknum baik secara sadar maupun tidak sadar hal tersebut sudah mencoreng dan mengganggu kualitas kesetaraan pindidikan indonesia. penddikan adalah bagian yang sangat vital bagi pekembangan kehidupan masyarat. yuk jaga anak cucu kita masa depan !!!