Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KCB Jatim Siap Laporkan Dugaan Manipulasi SRUT Ke APH, Tegas Minta Pejabat Korup Dipidana

by Visioner Indonesia
Juli 31, 2025
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur kembali geruduk kantor BPTD Kelas II Jatim terkait tidak adanya tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan Kabalai BPTD tentang dugaan manipulasi SRUT yang melibatkan pejabat struktural BPTD Kelas II Jatim dengan pengusaha Karoseri, CV Sidomulyo Barokah.

Aktivis Komunitas Cinta Bangsa tuding pergantian pucuk pimpinan BPTD Kelas II Jatim rupanya belum memberikan dampak positif yang signifikan, setelah sebelumnya mantan Kabalai diduga terlibat langsung dalam praktek manipulasi SRUT dan gratifikasi.

Dalam dugaan gratifikasi berupa manipulasi penerbitan SRUT yang diduga melibatkan CV Sidomulyo Barokah, terdapat beberapa nama dari pejabat structural BPTD Kelas II Jatim yang ditenggarai terlibat langsung
dalam praktek manipulasi ini yang sudah berlangsung lama namun tidka kunjung ada tindakan tegas, yakni Muiz Thohir, mantan Kepala Balai BPTD Kelas II Jawa Timur, Fuad Nur Alam, Kepala Seksi Sarana
M. Irfandy, Koordinator Tim Penguji Kendaraan

“Ketiganya diduga disebut-sebut membentuk “mafia SRUT” yang memperdagangkan dokumen hasil uji tipe secara ilegal kepada pemilik (pengusaha karoseri) kendaraan tanpa melalui prosedur teknis dan uji kelaikan yang sah,” Tegas Algazali.

“Dari info yang kami terima, ketiga pejabat tersebut dibantun oleh Alen, Rilanda, Endah
dan Risky, yang sama-sama pegawai di BPTD Kelas II Jatim”, lanjutnya.

Menurut Gazali, ada 5 modus kejahatan yang dilakukan oleh BPT Kelas II Jatim dalam dugaan manipulasi penerbitan SRUT.

  1. Penerbitan SRUT palsu atau manipulatif untuk kendaraan hasil modifikasi ekstrem, kendaraan komersial rakitan ulang, serta kendaraan berat yang tidak memenuhi syarat teknis.
  2. Pengesahan kendaraan tanpa melalui proses uji tipe sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Penarikan biaya pengurusan SRUT secara ilegal, berkedok “biaya percepatan” atau “jasa konsultasi”.
  4. Kolaborasi dengan pihak eksternal tertentu (bengkel/agen), yang bertindak sebagai perantara untuk memfasilitasi pengurusan SRUT abal-abal, hal ini biasanya juga bekerjasama dengan karoseri.
  5. Pelanggaran asas integritas dan keselamatan transportasi, karena kendaraan yang tidak layak
    jalan diberi dokumen resmi seolah telah lulus uji.

Adapun menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut diantaranya
soal pemalsuan dan pungutan liar.

“Kami berkeyakinan mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat resmi (SRUT), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara”, tegasnya.

Pihaknya, menyatakan dampak sosial dan bahaya sistemik, manipulasi SRUT bukan sekadar soal administratif, tetapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Kendaraan berat, bus, maupun truk modifikasi yang tidak layak jalan tetap bisa beroperasi karena diloloskan melalui dokumen palsu, atau hasil dari manipulasi.

“Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi nasional,” Katanya

Lebih dari itu, dugaan pungutan liar yang dilakukan di balik meja menciptakan sistem korup yang menghambat reformasi birokrasi di sektor transportasi darat.

“Kami berharap Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para terduga pelaku manipulasi SRUT dan pembekuan karoseri yang ditenggarai terlibat di dalamnya,” ucap Gazali

Perbuatan tersebut, kata Gazali bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kejahatan struktural yang mengancam keselamatan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia SRUT.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bila tidak ada langkah tegas dari Kementerian Perhubungan atau dari Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru, maupun aparat hukum, kami pastikan akan gelar aksi berkelanjutan,” Urainya.

Pihaknya, berjanji akan membuat aduan kepada aparat penegak hukum.

“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan laporan kepada APH dan lembaga terkait, sehingga bukan cuma sanksi administratif nantinya yang diberikan, tapi juga sanksi pidananya,” Tegas Gazali.

Previous Post

Aliansi CERDAS Gelar Aksi di Depan Gedung KPK, Soroti Dugaan Program PKBM Fiktif di Kabupaten Sumenep 

Next Post

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved