Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Menghitung Mundur Kiamat Pesisir: Mengapa Penataan Laut Jadi Taruhan Terakhir Ekonomi Biru Indonesia?

by Visioner Indonesia
Januari 21, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 3min read

VISIONER, – Bayangkan sebuah laut tanpa aturan: kapal raksasa menyerobot jalur nelayan tradisional, kabel bawah laut terputus jangkar liar, dan kawasan konservasi berubah menjadi tambang ilegal. Narasi kelam ini bukanlah fiksi, melainkan ancaman nyata jika penataan ruang laut tidak segera diperketat. Tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan keras bahwa kedaulatan maritim bukan lagi soal menjaga perbatasan, tapi soal menata setiap jengkal ruang di bawah permukaan air demi menjamin investasi ekonomi biru yang sedang tumbuh pesat.

Data KKP menunjukkan bahwa penataan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah menyumbang PNBP sebesar Rp775,6 miliar pada akhir 2025. Namun, keberhasilan ini dibayangi fakta bahwa masih ada pelaku usaha yang mencoba beroperasi di luar zonasi. Tanpa penataan yang presisi, ambisi Pemerintah untuk mencapai Swasembada Protein 2026 akan terbentur konflik kepentingan yang berisiko mematikan detak jantung industri perikanan nasional sebelum sempat berkembang.

Realita pahit di pesisir Aceh menjadi saksi bisu, di mana 30.000 hektare tambak hancur diterjang banjir akibat lemahnya mitigasi tata ruang pesisir. Kegagalan menata laut berarti membiarkan potensi kerugian negara akibat praktik perikanan ilegal kembali melonjak, yang secara historis pernah menembus angka Rp101 triliun per tahun. Penataan laut kini menjadi instrumen krusial untuk memastikan investasi ekonomi biru tidak lenyap ditelan kerusakan ekosistem yang tak terkendali.

“Kita harus berhenti memandang laut sebagai ruang kosong yang bebas dikuasai siapa saja. Kami di masyarakat sipil mencatat bahwa langkah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam mengunci fondasi Ekonomi Biru melalui penataan ruang adalah keberpihakan nyata yang selama ini dinantikan. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan bagi nelayan kecil agar mereka tidak tergilas oleh kepentingan besar yang tak terukur,” ungkap Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara Maritim, kepada awak media, Rabu (21/1/2026) di Jakarta.

Pemberlakuan moratorium izin kapal di Muara Angke per Januari 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil tindakan radikal untuk mencegah kelumpuhan operasional pelabuhan utama. Langkah ini sejalan dengan implementasi standar internasional (ISO) dalam pengendalian mutu hasil perikanan yang baru saja diraih. Jika lautnya tercemar karena tata kelola ruang yang buruk, maka sertifikasi internasional tersebut kehilangan maknanya karena produk perikanan kita tidak lagi memenuhi standar keamanan pangan dunia.

Dukungan terhadap kebijakan penataan ruang laut ini bersifat mutlak karena tanpa aturan main yang jelas, swasembada pangan hanya akan menjadi wacana. Elemen masyarakat sipil berkomitmen mengawal setiap tahapan kebijakan berkelanjutan ini agar ribuan titik Kampung Nelayan Merah Putih benar-benar menjadi sentra ekonomi dunia. Kita tidak ingin titik-titik tersebut hanya menjadi saksi bisu dari kerusakan alam yang seharusnya bisa dimitigasi sejak dini melalui regulasi yang tegas dan inklusif.

Selain dampak ekonomi, ancaman nyata lainnya adalah kehilangan posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Mulai Januari 2026, perjanjian Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) mulai berlaku secara global. Jika penataan laut nasional tidak sinkron dengan standar dunia, sumber daya genetik laut di perairan internasional bisa diklaim oleh pihak lain. Penataan ruang laut adalah instrumen diplomasi maritim yang sangat menentukan martabat bangsa di mata masyarakat dunia.

Kini, transparansi menjadi kunci bagi KKP untuk melibatkan publik dalam menjaga laut. Melalui portal Satu Data KKP, masyarakat dapat memantau secara langsung siapa saja pemegang izin ruang laut dan bagaimana status konservasi di wilayah mereka. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi praktik tumpang tindih kepentingan yang merugikan nelayan tradisional serta mengancam keberlanjutan pasokan protein bagi generasi masa depan.

“Mari kita bersatu menjaga laut kita; bergerak dari pesisir untuk kejayaan Indonesia Raya yang berkelanjutan. Kami sebagai masyarakat sipil akan terus mengawal visi besar ekonomi biru ini agar laut Indonesia tetap menjadi sumber kemakmuran abadi, bukan ladang konflik. Saatnya kita menata hari ini, agar anak cucu kita tidak mewarisi lautan yang sunyi dan mati akibat kelalaian kita saat ini,” pungkas Romadhon Jasn menutup pernyataannya.

Previous Post

Menepis Polemik Jabatan Sipil: Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Negara Pasca-Putusan MK

Next Post

Cabut Izin 28 Perusahaan di Banjir Sumatra Dinilai Belum Cukup

Related Posts

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026
Ekonomi

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Agustus 25, 2026
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun
Ekonomi

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun

Agustus 25, 2026
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI
Ekonomi

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Agustus 23, 2026
Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA
Ekonomi

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Agustus 23, 2026
CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved