Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Karantina Wilayah harus Penuhi Kebutuhan Publik

by Visioner Indonesia
Maret 29, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.

Namun Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. “Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas,” ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020) sore.

Saat ini pihaknya baru menerapkan imbauan-imbauan semata, belum pada tahapan bisa melakukan tindakan tegas seperti ketika karantina wilayah diberlakukan.

Dalam pernyataan persnya di Jakarta (29/3), Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto menyatakan bahwa karantina wilayah yang saat ini trend disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui presiden.

Karantina wilayah mengharuskan warga yang berada dalam wilayah karantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina tersebut. Demikian amanat Pasal 1 angka 10 vide Pasal 54 Ayat 3 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Warga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, jelas ini beresiko terbatasnya ruang gerak publik dalam akses kebutuhan sehari-harinya, terutama warga miskin maupun pekerja harian lepas dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena itu karantina wilayah harus bisa memenuhi kebutuhan publik,” kata Hery Susanto.

Pasal 7 UU 6/2018 menegaskan bahwa rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, harus ada instruksi Presiden yang diteruskan melalui kepala daerah.

“Karantina wilayah tidak bisa dilakukan secara langsung dan sembarangan oleh pemerintah daerah tanpa arahan, petunjuk maupun instruksi Presiden, sebab ini menyangkut lintas daerah dan sektoral,” kata Hery Susanto.

Ia menjelaskan bahwa rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama karantina. Pasal 8 UU No 6/2018 Kebutuhan hidup sehari-hari lainnya antara lain pakaian, perlengkapan mandi, cuci dan buang air.

“Pasal 55 UU 6/2018 pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan Pemda dan pihak terkait,” pungkas Hery Susanto. (*)

Previous Post

Peduli Bister GMB-ITB bersama Kadin serahkan Sembako pada Gubernur DKI Jakarta

Next Post

Cegah Covid-19 Pemuda dan Remaja Masjid Daerah Lombang-Lombang, Lakukan Aksi Sosial Disinfektan

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi
Kesehatan

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved