Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Karantina Wilayah harus Penuhi Kebutuhan Publik

by Visioner Indonesia
Maret 29, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.

Namun Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. “Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas,” ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020) sore.

Saat ini pihaknya baru menerapkan imbauan-imbauan semata, belum pada tahapan bisa melakukan tindakan tegas seperti ketika karantina wilayah diberlakukan.

Dalam pernyataan persnya di Jakarta (29/3), Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Hery Susanto menyatakan bahwa karantina wilayah yang saat ini trend disebut lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui presiden.

Karantina wilayah mengharuskan warga yang berada dalam wilayah karantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina tersebut. Demikian amanat Pasal 1 angka 10 vide Pasal 54 Ayat 3 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Warga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina, jelas ini beresiko terbatasnya ruang gerak publik dalam akses kebutuhan sehari-harinya, terutama warga miskin maupun pekerja harian lepas dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena itu karantina wilayah harus bisa memenuhi kebutuhan publik,” kata Hery Susanto.

Pasal 7 UU 6/2018 menegaskan bahwa rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, harus ada instruksi Presiden yang diteruskan melalui kepala daerah.

“Karantina wilayah tidak bisa dilakukan secara langsung dan sembarangan oleh pemerintah daerah tanpa arahan, petunjuk maupun instruksi Presiden, sebab ini menyangkut lintas daerah dan sektoral,” kata Hery Susanto.

Ia menjelaskan bahwa rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama karantina. Pasal 8 UU No 6/2018 Kebutuhan hidup sehari-hari lainnya antara lain pakaian, perlengkapan mandi, cuci dan buang air.

“Pasal 55 UU 6/2018 pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan Pemda dan pihak terkait,” pungkas Hery Susanto. (*)

Previous Post

Peduli Bister GMB-ITB bersama Kadin serahkan Sembako pada Gubernur DKI Jakarta

Next Post

Cegah Covid-19 Pemuda dan Remaja Masjid Daerah Lombang-Lombang, Lakukan Aksi Sosial Disinfektan

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

TERPOPULER

Jaga Jakarta Diuji di Matraman, JAN: “Kita Jaga Kota Kita, Masyarakat Jangan Terprovokasi”

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved