Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kohati PBHMI mendorong kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual

by Aulia Rachman Siregar
Juli 2, 2016
in Liputan Diskusi
Reading Time: 2min read
Kohati PBHMI mendorong kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Mencuatnya kasus-kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini, Kohati PB HMI menggelar diskusi publik menyoal “Kaji Hukum Kejahatan Seksual Perspektif Islam” (28/ 06).

Diskusi tersebut dimaksudkan untuk mengkaji secara lebih dalam terkait hukuman pelaku kejahatan seksual menurut Islam. Mengingat Islam hadir sebagai rahmatan lil’alamin yakni bersifat baik bagi semua.

Pada diskusi publik tersebut turut mengundang Kyai  Nakhae, komisioner komnas perempuan dan Prof. Muhammad Nasih, pendiri Monash Institute sebagai pembicara. Agenda tersebut direspon baik oleh berbagai kalangan.

Dalam penyampaiannya kyai Nakhae menjelaskan bahwa saat ini komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) sedang menginisiasi dan mendorong kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual. RUU ini dimaksudkan untuk melindungi hak korban maupun pelaku yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Menurutnya RUU penghapusan kekerasan seksual ini terinisiasi melalui kaji hukum islam yang universal. Dalam artian penerapan hukum islam dikaji secara komprehensif untuk kemudian dijadikan landasan RUU penghapusan kekerasan seksual.

“Semangat islam adalah semangat memaafkan bukan menghukum. Jika harus menghukum tentu kita harus menghukum tanpa melucuti nilai kemanusiaan seseorang. Hukum harus juga menjamin hak korban dan pelaku, tentunya dengan konsep keadilan” tuturnya.

Begitupun sama halnya dengan yang disampaikan Prof Nasih dalam ceramahnya. Menurutnya negara saat ini  memiliki fungsi sebagai penjamin keamanan setiap orang. Jika di zaman dahulu islam memberlakukan bahwa seorang perempuan untuk terhindar dari godaan orang-orang sekitar yang berniat jahat adalah dengan didampingi muhrimnya, kini fungsi muhrim tersebut seharusnya dapat diambil alih oleh negara, disebabkan perkembangan zaman yang membuat perempuan memiliki kesempatan yg sama diruang publik.

“Negara harus memberikan keamanan bagi warga negaranya. Penghapusan kekerasan seksual juga merupakan tanggung jawab negara. Adanya kejahatan seksual bukan semata perkara nafsu syahwat semata tetapi juga ada relasi kuasa yang terjadi dan negara memiliki peran sentral. kita juga harusnya memiliki referensi yang cukup sebagai penguat perspektif kita dalam memandang kejahatan seksual. Yang tidak hanya bisa kita pandang dari perspektif materialistik semata”  tambahnya.

Farihatin selaku ketua umum Kohati PB HMI menyatakan sikap untuk terus mengawal didorongnya kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual.

“Kita sebagai kader kohati yang menjunjung nilai ke-islam-an akan terus mengawal di dorongnya kebijakan RUU penghapusan kekerasan seksual ini dengan baik. Mengamalkan nilai keislaman sama halnya dengan mengamalkan nilai kemanusiaan” tuturnya. (Vis/jo)

Tags: kohati pbhmiRUU penghapusan kekerasan seksual
Previous Post

Hijrah Ke Shanghai SIPG, Hulk Pecahkan Rekor Pembelian Termahal di Sepak Bola Asia

Next Post

PT PLN (Persero) Dihimbau Prioritaskan Penggunaan Gas di Pembangkit Listrik

Related Posts

Liputan Diskusi

Bagja dan Visi Politik Generasi Muda HMI: Membangun Pemahaman Dinamika Politik untuk Masa Depan Bangsa

Februari 23, 2025
Liputan Diskusi

Sosialisasi Empat Pilar: Primus Yustisio Tekankan Pentingnya Persatuan di Ciseeng

Desember 17, 2024
Liputan Diskusi

Pilkada DKI Jakarta 2024: Menguatkan Demokrasi dan Menjaga Persatuan Warga

November 24, 2024
Liputan Diskusi

Visioner Indonesia Apresiasi PT Timah Gelar Pendidikan Inklusif Untuk Disabilitas

Juli 26, 2024
Liputan Diskusi

HMI Gelar Diskusi Publik Transformasi Digital UMKM Jadi Prioritas Penguatan Fondasi Ekonomi

April 3, 2024
Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres
Liputan Diskusi

Diskusi Pemilu 2024, FIMC: Pentingnya Menjaga Marwah Para Paslon Capres-Cawapres

Februari 7, 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved