Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Momentum Evaluasi, menyambut Satu Dasawarsa Bencana Lumpur Sidoarjo

by Aulia Rachman Siregar
Mei 19, 2016
in Migas, Nasional
Reading Time: 2min read
Momentum Evaluasi, menyambut Satu Dasawarsa Bencana Lumpur Sidoarjo
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA VISIONER, Sidoarjo — Semburan lumpur  di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, genap berusia 10 tahun pada 29 Mei mendatang. Fenomena itu hendaknya menjadi momentum evaluasi bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat bahwa membangun itu tidak hanya berorientasi kepentingan ekonomi semata.

Mereka juga harus berorientasi pada kepentingan lingkungan, termasuk aspek sosial, tegas Profesor Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat berbicara dalam Sarasehan Pentingnya Etika Penyelenggaraan Pemerintahan dan Fenomena Gunung Lumpur di Sidoarjo, Senin (25/4/2016).

Acara dihadiri Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, Kapolres Sidoarjo Komisaris Besar Anwar Nasir, dan sejumlah kepala dinas.

Selain itu juga hadir Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Tri Setija dan ahli geologi Jatim, Handoko Teguh Wibowo. Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bidang Hukum mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi bencana tinggi. Salah satunya karena rentan terhadap fenomena perubahan alam dan dikelilingi gunung berapi.

Bencana lahir bukan hanya faktor alam, melainkan juga akibat ulah manusia. “Potensi bencana yang tinggi melahirkan banyak kondisi darurat. Kondisi negara yang tidak selalu normal itu memerlukan hukum tata negara darurat. Sebab hukum normal (yang diberlakukan) untuk kondisi tidak normal hanya melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.

Dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, hukum belum terintegrasi dengan benar sehingga justru berpotensi melahirkan konflik. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan berdasarkan hukum semata. Apalagi secara hukum, tanggung jawab perusahaan sangat terbatas.

Jimly menegaskan, negara tidak boleh menang sendiri dan rakyat tidak boleh menjadi korban. Sebab, pada akhirnya, inti pembangunan negara adalah masyarakat,” kata Jimly.

Sementara itu, Saiful melaporkan, semburan lumpur panas masih aktif, tetapi volumenya tidak sebesar dulu yang mencapai 160.000 meter kubik per hari. Meskipun demikian kolam penampungan sudah penuh dan kondisinya terus meluas menjadi 671 hektar, melebihi peta area terdampak yang ditetapkan pemerintah 640 hektar.

Penyelesaian ganti rugi korban lumpur memang belum tuntas sampai hari ini. “Masih ada 87 berkas korban lumpur yang belum terbayar. Penyebabnya banyak, seperti masalah perbedaan status tanah, masalah ahli waris, dan masalah administrasi. Perusahaan (PT Lapindo Brantas. Inc) tidak lepas tangan kendati secara hukum semburan lumpur dinyatakan sebagai bencana alam bukan bencana pengeboran,” ujar Saiful. (Hdr-VIS)

 

Previous Post

Pengamat : Perpanjangan masa jabatan Kapolri tergantung pada keputusan Presiden

Next Post

Ini Kronologis Kasus Pengeroyokan Sejumlah Aktivis Cipayung di Maumere

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi
Migas

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Juli 10, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved