Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Tersangka Suap Anggota DPRI RI

by Aulia Rachman Siregar
Juli 1, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
KPK Tetapkan Tersangka Suap Anggota DPRI RI
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/06) menjelaskan, kasus ini terungkap usai Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/06), di antaranya terhadap anggota DPR tersebut.

“Selain mengamankan bukti transfer ke sejumlah rekening, penyidik juga menyita uang sebanyak 40.000 dolar Singapura dari rumah IPS saat mengamankan yang bersangkutan. Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, ditentukan status tersangka sementara ini terhadap IPS, NOP dan SUH sebagai penerima suap. Kasus dugaan suap ini menurut Basaria terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat bernilai Rp 300 miliar,” kata Basaria Pandjaitan.

“Jadi pada saat itu ada rencana dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat dalam hal ini kepala dinasnya adalah SPT. Lalu seseorang yang berinisial SHM berjanji akan memuluskan proyek melalui bantuan dari seorang anggota DPR,” lanjutnya.

Komisioner KPK La Ode M.Syarief menambahkan KPK saat ini sedang mempelajari kaitan antara anggota dewan itu dengan komisi DPR RI lainnya, termasuk di antaranya soal kewenangan Sudiartana dalam kaitannya dengan pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

“Yang berhubungan dengan proyek yang digagas Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat itu masuk dalam APBN-Perubahan 2016. Memang masih diselidiki karena yang bersangkutan tidak berada dalam komisi yang mengurusi hal itu,” kata La Ode M.Syarief.

Kepada VOA Yenti Garnasih dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti berpandangan ada kegagalan dari pengkaderan oleh partai politik termasuk juga sosialisasi penegakan hukum anti korupsi dari pemerintah.

“Pengkaderan oleh partai politik jelas gagal. Integritas pembangunan mental pada mereka gagal. Kemudian sosialisasi hokum terhadap mereka-mereka yang berpotensi melanggar ini juga gagal karena mereka tidak jera atas apa yang ditunjukkan. Bagaimana penegakan hukum dilakukan,” jelas Yenti.

Yenti berharap ada kewaspadaan publik terhadap keinginan anggota dewan untuk melemahkan kewenangan KPK.

“Yang membuat undang-undang adalah orang parlemen. Dan mereka yang lebih banyak terkena. Jadi jangan harap lagi lah. Apalagi selama ini mereka ingin menghilangkan kewenangan penyadapan oleh KPK. Mereka ingin sengaja untuk melemahkan. Revisi undang-undang KPK dari mereka adalah untuk melindungi mereka. Ini yang harus kita waspadai,” lanjutnya.

Tags: anggota dpr suapanggota DPR tersangkaKPK tetapkan Tersangka
Previous Post

MA belum berhentikan Sekretaris MA, Nurhadi

Next Post

Rupiah kembali lemah13.196 per dolar AS

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved