Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Terbitkan SK WNI Arcandra, Kemenkumham Digugat

by Aulia Rachman Siregar
September 19, 2016
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
432
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Jakarta- Tindakan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan kewarganegaraan kepada Arcandra Tahar mantan menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dipermasalahkan. Langkah itu dinilai bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Andy Sugesti, selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 September 2016. Dalam hal ini,pihak tergugat adalah Kemenkumham selaku pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-1 AH. 10.01 tahun 2016 tanggal 1 September 2016 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.

“Yang menjadi pertimbangan hukum saya dalam menggugat kasus ini, apa yang dilakukan Menkumham, bertentangan dengan pasal 8-18 dan 22 UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan,” katanya, di Jakarta, Senin (18/9/2016).

Dijelaskan Andy, dalam hal perpindahan kewarganegaraan, jika seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucap janji dan sumpah kepada negara lain, tidak begitu saja bisa menjadi WNI. Di antaranya, warga negara yang bersangkutan telah menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

“Memang hak setiap orang untuk menjadi warga negara. Tetapi, harus tertib administrasi dan taat hukum, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan menjadi WNI lagi. Tidak bisa seenaknya saja Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” terangnya.

Menurut Andy, jika SK dari kemenkumham itu tidak dibatalkan, maka akan menjadi citra buruk tersendiri bagi hukum di Indonesia. Selain itu, jika SK tetap diterbitkan, dikhawatirkan dapat digunakan oleh Arcandra untuk melakukan serangkaian tindakan hukum yang akan menimbulkan persoalan dan konflik dalam kehidupan bernegara.

“Kepentingan kami melakukan gugatan ini, agar tata kelola hukum di Indonesia tidak buruk. Di mana nilai-nilai supremasi hukum harus di implementasikan dalam budaya taat hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan negara,” imbuhnya.

Andy menambahkan, jika dalam kasus ini sarat sekali dengan kepentingan politik. Apalagi status Arcandra adalah mantan Menteri ESDM. Jika SK itu dikeluarkan Arcandra sangat berpeluang menjadi menteri kembali.

“Ini sangat jelas, bahwa status WNI ini dipaksakan hanya untuk memenuhi syahwat politik belaka. Bukan untuk perbaikan pemerintah dan negara,” kata pria yang juga aktifis Gagas Nusantara ini.

untuk menanggapi kasus ini, Andy mengajak seluruh elemen dan seluruh masyarakat Indonesia mengajukan gugatan. Sebab keputusan Menkumham itu telah mencederai dan merendahkan martabat warga negara Indonesia.

“Kami juga akan melakukan audiensi ke DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban sikap mereka terkait keputusan penetapan WNI Arcandra Tahar,” tegasnya. (Vis/Maw)

 

Previous Post

Surati Jokowi, PMKRI: Stop Jadi Pemimpin yang ‘Seolah-olah’

Next Post

Bupati Halmahera Selatan : Swasembada pangan bentuk mewujudkan ketahanan nasional

Related Posts

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved