Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KORNAS MP BPJS Desak BP Jamsostek Tidak WFH

by Visioner Indonesia
April 20, 2020
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Sejak 18 Maret lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) telah menjalankan work from home (WFH). Kegiatan perkantoran BP Jamsostek hanya dilakukan di rumah saja, dengan meeting online antar jajarannya.

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto mengkritik kebijakan WFH yang dilakukan jajaran BP Jamsostek tersebut. “BP Jamsostek bukan termasuk pelayanan kantor yang diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak seharusnya meliburkan perkantoran dengan WFH, itu sudah bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan perundang-undangan PSBB terkait Covid-19,” kata Hery Susanto, di Jakarta Senin (20/4/2020).

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

1. pertahanan dan keamanan
2. ketertiban umum
3. kebutuhan pangan
4. bahan bakar minyak dan gas
5. pelayanan kesehatan
6. perekonomian
7. keuangan
8. komunikasi
9. industri
10. ekspor dan impor
11. distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

UU No 24 Thn 2011 ttg BPJS, Bab I Pasal 1 menyebutkan : Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat
kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Selanjutnya, Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

“BP Jamsostek mengurusi keuangan karena terkait iuran dana amanat dan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH, jika terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi sejak Covid-19 ini maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya sekarang juga,” kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, dalam keadaan normal saja masih cukup banyak keluhan terhadap pelayanan klaim peserta BP Jamsostek, apalagi WFH begini, ini jelas merugikan peserta.

Atas dasar pemikiran tersebut, KORNAS MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK, Kemenaker RI dan DJSN untuk menegur keras jajaran direksi BP Jamsostek dan segera mencabut status WFH, kembali bekerja seperti biasanya.

“Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH, kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada pelayanan, tidak ada sosialisasi dan edukasi, lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya juga sesuai dengan kondisi pandemik Corona bila perlu sampai akhir tahun 2020,” pungkasnya. (*)

Tags: #BP JamsostekKornas MP BPJS
Previous Post

Demi Melindungi Petani Jagung di Tengah Pandemi Covid-19, Faisal Mendesak Pemerintah untuk Menerapkan HPP

Next Post

Peringati Hari Kartini, Iis Edhy Prabowo Gandeng PIRA Bantu Warga dari COVID-19

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved