Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

FERPUKPI Desak Pemerintah Evaluasi BLU KKP, Tuntut Perlindungan Harga yang Adil bagi Nelayan

by Visioner Indonesia
September 3, 2024
in Nasional
Reading Time: 3min read

Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (FERPUKPI), Kris Budiharjo, yang dikenal peduli terhadap keadilan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, dengan tegas memuji implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No. 7 Tahun 2024. Namun, ia juga menyoroti ketidakselarasan Badan Layanan Umum Kemetrian Kelautan dan Perikanan (BLU KKP) dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pejabat BLU KKP yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan peraturan ini harus segera dievaluasi, karena pengelolaan sumber daya laut yang saling mendukung.

“Regulasi yang semestinya melindungi nelayan dan menciptakan tata niaga perikanan yang adil dan berkelanjutan, justru menjadi alat bagi segelintir pihak untuk menguasai aturan,” katanya saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa 3 Septeber 2024, di Jakarta

Lanjut Mas Kris, KP No. 7/2024 jangan menjadi simbol baru penindasan, bisa-bisa mirip dengan apa yang dilakukan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa kolonial.

Kami menuntut pemerintah segera menghentikan praktik-praktik yang merugikan nelayan. Harus melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi KP No. 7/2024.

Artinya, Peraturan Pemerintah ini sebenarnya bagus dan memberikan harapan untuk hidup sejahtera. Namun sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa harga tidak stabil dan bahkan semakin murah, padahal idealnya harga sesuai dengan pasar.

“BLU KKP, sebagai pelaksana tunggal, seharusnya memiliki nilai tawar yang tinggi di hadapan Vietnam, bukan sebaliknya justru menekan harga pembelian dari nelayan.” Terang Mas Kris.

Dengan peraturan yang ada, BLU KKP seharusnya dapat berperan sebagai pengendali utama dalam tata niaga benur lobster, memastikan harga yang adil dan menguntungkan bagi nelayan. Namun, kenyataannya justru terjadi ketidakseimbangan, di mana harga yang diterima oleh nelayan semakin menurun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah BLU KKP benar-benar menjalankan fungsinya secara optimal.

“Seharusnya, dengan posisi yang kuat, BLU KKP bisa menetapkan harga yang kompetitif dan tidak kalah dengan negara lain seperti Vietnam. Namun, jika yang terjadi justru penekanan harga ke tingkat yang lebih rendah, ini bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam perdagangan internasional benur lobster. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serius terhadap kebijakan dan pelaksanaan tata niaga ini, agar tujuan awal untuk mensejahterakan nelayan bisa tercapai,” Papar Kris Budiharjo.

Lanjut dia, bagaimana kita awasi penetapan harga yang adil dan benar untuk melindungi nelayan. Penentuan harga yang tepat adalah kunci dalam menjaga kesejahteraan nelayan.

“Jika mekanisme penentuan harga tidak diubah, maka nelayan kecil akan terus dirugikan. Pemerintah bisa dicap lalai dan tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Kementrian harus bisa evaluasi tugas BLU KKP dan menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan kesejateraan nelayan. Jika tidak segera diatasi berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi nasional.

Kekayaan dan kesejahteraan bangsa ini, khususnya para nelayan tidak boleh digadaikan demi kepentingan segelintir orang yang menguasai aturan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama. Kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak nelayan dilindungi.

Previous Post

Siapkan Ratusan Massa, Jatim Progress Surabaya akan Kepung Grahadi

Next Post

Antusias Masyarakat Lebak Sambut Kedatangan Calon Wakil Gubenur Banten Ade Sumardi

Related Posts

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat
Nasional

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat

Agustus 30, 2026
Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis
Nasional

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

Agustus 30, 2026
IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia
Nasional

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Agustus 30, 2026
Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet
Nasional

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

Agustus 30, 2026
Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila
Nasional

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Agustus 30, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Rekrutmen Suku Dayak hingga Karhutla
Nasional

Prabowo Panggil Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Rekrutmen Suku Dayak hingga Karhutla

Agustus 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

TERPOPULER

Buka-bukaan BGN: Modus Penipuan “Dapur Bayangan” MBG, Beredar Catut Nama Pejabat

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved