Jakarta, 30 Agustus 2026 – Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bisa memenjarakan warga negara yang mengkritik kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026) .
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa dan menyatakan Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat . Dengan putusan ini, masyarakat tidak lagi dapat dipidana karena mengkritik presiden, wakil presiden, pemerintah, atau lembaga negara, selama kritik tersebut disampaikan dalam koridor yang sah dan tidak mengandung fitnah terhadap individu .
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa atau perasaan . “Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum .
MK juga menilai bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat . Jika ada persoalan mengenai martabat institusi, maka individu di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga martabat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuannya .
Pasal 240 dan 241 dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap kritik dan evaluasi yang sah . Norma tersebut dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka . MK menekankan bahwa KUHP baru tidak semestinya memuat kembali substansi pasal-pasal warisan kolonial yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya .
Dengan putusan ini, presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan negara untuk membungkam kritik, selaras dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia .






