Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

by Visioner Indonesia
Agustus 30, 2026
in Nasional, Politik
Reading Time: 2min read
Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

Jakarta, 30 Agustus 2026 – Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bisa memenjarakan warga negara yang mengkritik kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026) .

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa dan menyatakan Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat . Dengan putusan ini, masyarakat tidak lagi dapat dipidana karena mengkritik presiden, wakil presiden, pemerintah, atau lembaga negara, selama kritik tersebut disampaikan dalam koridor yang sah dan tidak mengandung fitnah terhadap individu .

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa atau perasaan . “Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum .

MK juga menilai bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat . Jika ada persoalan mengenai martabat institusi, maka individu di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga martabat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuannya .

Pasal 240 dan 241 dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap kritik dan evaluasi yang sah . Norma tersebut dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka . MK menekankan bahwa KUHP baru tidak semestinya memuat kembali substansi pasal-pasal warisan kolonial yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya .

Dengan putusan ini, presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan negara untuk membungkam kritik, selaras dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia .

Previous Post

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Next Post

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Related Posts

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis
Nasional

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

Agustus 30, 2026
IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia
Nasional

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Agustus 30, 2026
DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi
BUMN

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Agustus 30, 2026
Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila
Nasional

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Agustus 30, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Rekrutmen Suku Dayak hingga Karhutla
Nasional

Prabowo Panggil Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Rekrutmen Suku Dayak hingga Karhutla

Agustus 30, 2026
Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah
Nasional

Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal, OJK: Akses Tinggi tapi Pemahaman Rendah

Agustus 29, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores

TERPOPULER

Prabowo dan Putin Akan Bertemu 3 September di Vladivostok, Bahas Energi dan Kerja Sama Strategis

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved