
Memasuki awal 2026, kita berada di persimpangan jalan yang menentukan nasib demokrasi lokal Indonesia untuk dekade mendatang. Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD bukan lagi sekadar isu “tes ombak” politik. Ini adalah refleksi jujur atas kegagalan sistem pemilihan langsung yang selama dua dekade terakhir telah menguras energi, harta, dan kewarasan kita sebagai bangsa. Jika kita berani jujur pada diri sendiri, Pilkada langsung telah berubah dari pesta demokrasi menjadi pasar gelap kekuasaan yang sangat mahal harganya.
Mari kita bicara data dan realita di lapangan. Berapa biaya yang dibutuhkan seorang calon bupati untuk sekadar “bertarung”? Puluhan, bahkan ratusan miliar rupiah. Dari mana uang itu berasal? Gaji resmi kepala daerah tidak akan pernah cukup untuk melunasinya bahkan dalam sepuluh periode jabatan sekalipun. Akibatnya jelas: korupsi pascapelantikan menjadi konsekuensi logis, bukan sekadar oknum. Dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD, kita memotong rantai pemborosan ini secara drastis. Anggaran triliunan rupiah yang selama ini habis untuk logistik pemilu dan biaya kampanye yang sia-sia, bisa segera dialihkan pemerintah untuk pembangunan puskesmas, perbaikan jalan desa, atau subsidi pendidikan yang jauh lebih konkret manfaatnya bagi rakyat.
Argumen yang selalu didengungkan kelompok sipil adalah “perampasan hak suara rakyat.” Namun, mari kita bedah secara kritis: benarkah rakyat selama ini memilih berdasarkan kompetensi? Fakta pahit di banyak daerah menunjukkan bahwa suara rakyat sering kali terdistorsi oleh serangan fajar dan politik transaksional di tingkat akar rumput. Memilih lewat DPRD justru merupakan upaya memuliakan demokrasi dengan menyerahkannya kepada mekanisme musyawarah yang lebih terukur. Kita harus berhenti memandang DPRD sebagai musuh; mereka adalah wakil sah yang kita pilih sendiri dalam Pemilu Legislatif. Jika kita percaya pada hasil Pileg, mengapa kita mendadak tidak percaya pada mereka untuk memilih pemimpin daerah? Ini adalah inkonsistensi berpikir yang harus diakhiri.
Dari sisi stabilitas sosial, Pilkada langsung adalah produsen utama polarisasi. Kita masih melihat sisa-sisa luka konflik horizontal antar-pendukung yang tak kunjung sembuh di daerah. Di tahun 2026, Indonesia butuh akselerasi pembangunan, bukan kegaduhan yang dipicu oleh fanatisme figur setiap lima tahun sekali. Pemilihan di DPRD akan menggeser panggung politik dari gimik citra di media sosial menjadi adu gagasan teknokratis di meja sidang. Kepala daerah terpilih nantinya bukan lagi mereka yang hanya jago “blusukan” demi konten, melainkan figur yang memiliki kapasitas manajerial dan visi yang selaras dengan garis kebijakan nasional.
Salah satu keunggulan sistem DPRD yang sering diabaikan adalah terciptanya harmoni antara eksekutif dan legislatif. Selama ini, banyak kepala daerah terpilih langsung yang “disandera” oleh DPRD karena tidak memiliki dukungan mayoritas partai. Akibatnya, APBD sering telat disahkan dan pembangunan mandek akibat kebuntuan politik. Dengan Pilkada melalui DPRD, kepala daerah terpilih secara otomatis memiliki dukungan mayoritas di parlemen daerah. Hasilnya? Pemerintahan yang lebih efektif, keputusan yang lebih cepat, dan birokrasi yang lebih lincah. Inilah esensi dari pemerintahan yang bekerja bukan sekadar pemerintahan yang populer di survei.
Menjawab kekhawatiran soal “politik dagang sapi” di internal dewan, solusinya bukan dengan mempertahankan sistem langsung yang juga korup, melainkan dengan memperketat pengawasan. Pemerintah dan DPR bisa menyusun regulasi agar proses pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka, disiarkan langsung melalui media sosial, dan melibatkan panel ahli independen untuk menguji visi-misi calon secara mendalam. Ini jauh lebih transparan daripada membiarkan politik uang bergerak di lorong-lorong gelap perkampungan selama masa kampanye pemilihan langsung yang sulit diawasi oleh Bawaslu sekalipun.
Kita juga harus melihat ini sebagai langkah penguatan institusi partai politik. Pilkada langsung selama ini cenderung menguntungkan pemilik modal besar atau dinasti politik yang sudah mapan. Sebaliknya, pemilihan di DPRD memberikan peluang bagi kader-partai yang berprestasi dan mengakar di organisasi, namun tidak memiliki “tas kresek” berisi uang untuk membeli suara rakyat. Ini adalah bentuk meritokrasi politik yang akan menyehatkan iklim kepemimpinan nasional di masa depan. Kita butuh pemimpin yang loyal pada ideologi dan program kerja, bukan pemimpin yang hanya loyal pada pemodal kampanye.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah dan DPR untuk menunda-nunda lagi. Momentum awal 2026 ini harus dimanfaatkan untuk segera mengesahkan revisi UU Pilkada. Rakyat butuh kepastian hukum dan efektivitas pembangunan, bukan sekadar seremoni mencoblos gambar di bilik suara yang sering kali tidak mengubah nasib mereka. Keberanian untuk kembali ke sistem perwakilan adalah tanda kematangan demokrasi kita. Mari kita akhiri romantisme semu pemilihan langsung yang mahal dan melelahkan ini. Demi Indonesia yang lebih stabil dan efisien, sudah saatnya mandat pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Itulah jalan yang paling rasional, terhormat, dan bermartabat bagi masa depan kita.
Penulis : Wanda Assyura


