
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengapresiasi Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melalui satuan Reserse Kriminal yang kembali berhasil membongkar kasus investasi fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian hingga 19,6 miliar rupiah.
“Yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat harus mendapat kita apresiasi, pasalnya kembali berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tutur Akril di Jakarta, Senin, 16/01/23.
Akril mengatakan modus investasi fiktif adalah
fenomena penipuan dengan modus investasi yang semakin marak terjadi ditengah masyarakat. Penipuan investasi atau yang kerap kali disebut investasi bodong yang biasa bermain pada investasi emas, komoditas perkebunan, valuta asing (valas), hingga mengatasnamakan bank komersial yang menjanjikan keuntungan besar hanya dalam beberapa hari atau jam saja.
“Umumnya investasi fiktif ini memberikan iming-iming berupa return yang sangat besar dan sangat instan. Investasi fiktif seperti ini jelas merugikan investor karena modal utama berisiko hilang dan ujungnya buntung. Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut nantinya akan membawa kabur uang Anda”, tuturnya.
Akril menyesalkan, masih banyak masyarakat terjebak investasi fiktif (ilegal) karena keinginan cepat menjadi kaya dan untung dengan mudah. Padahal, tidak mungkin mendapatkan keuntungan dengan mudah, tanpa melalui proses dan kerja keras.
“Visioner Indonesia menyesalkan masih banyak masyarakat Indonesia yang masih terjebat dalam iming-iming untung besar dengan proses instan”, pungkasnya.
Diketahui, Dua orang perempuan yang diamankan Polres Metro Jakarta Barar terkait investasi bodong berinisial SW (37) dan IA (31). Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan invetasi double dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.
Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) double dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.





