Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahasiswa Sultra Desak KPK Periksa Bupati Konkep Soal Indikasi Korupsi Perda RTRW

by Visioner Indonesia
Januari 18, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Jakarta,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) kembali melakukan unjuk rasa di gedung Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu, 18/01/2023.

Mereka meminta KOK untuk memanggil dan memeriksa Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan (Konkep) atas  indikasi korupsi pada penerbitan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2041.

“Kami meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati, pimpinan DPRD dan Kadis Bappeda Konkep atas dugaan atau indikasi korupsi pada penerbitan perda RTRW Konawe Kepulauan”, ujar Kismon.

Kismon menjelaskan Mahkama Agung (MA) telah membatalkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konawe Kepulaan 2021-2041 yang mengizinkan pulau Wawonii sebagai lokasi pertambangan.

“Pembuatan perda RTRW untuk mengizinkan pertambangan beroperasi di pulau Wawonii sangat rentan terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme, pasalnya perda tersebut dapat diduga untuk memuluskan kepentingan korporasi atau penambang untuk melakukan eksploitasi di pulau kecil”, ujarnya.

Mahasiswa Universitas Nasional ini menjelaskan Izin usaha pertambangan di Wawonii tersebut telah melanggar Pancasila,  UUD 1945, Pasal 33 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

 “Wilayah kabupaten Konawe Kepulauan yang hanya memiliki luas wilayah 867 Km persegi sehingga bukalah daerah yang diprioritaskan untuk wilayah pertambangan”, tegasnya.

Selain meminta Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk diperiksa mereka juga meminta KPK RI untuk memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sehubungan  dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) di kabupaten Konawe Kepulaan.

“Selain Bupati Konawe Kepulaan kami juga meminta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Tenggara sehubungan dengan penertiban IUP Operasi Produksi (Nikel) di Konawe Kepulauan”, ujar.

Ia juga meminta Kapolri untuk segera menghentikan berbagai macam aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan. Karena Wawonii tidak diperuntukkan untuk lokasi pertambangan, sering terjadi dugaan pelanggaran HAM dan konflik agraria.

“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan berbagai macam aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan”, tutupnya.

Previous Post

Bongkar Investasi Fiktif 19,6 Miliar, Visioner Indonesia Apresiasi Kapolres Metro Jakbar

Next Post

Pj Bupati Mubar Bakal Dirikan BUMD, Visioner Indonesia : Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi 

Related Posts

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026
65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri
HUKUM

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Agustus 28, 2026
Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026
Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani
HUKUM

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Agustus 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved