Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kejaksaan Buka Penyidikan Korupsi Petral, Berapa Kerugian Negara?

by Visioner Indonesia
November 11, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung mengakui telah memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Enerdy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Dalam kasus ini, korps adhyaksa juga mencurigai terjadinya praktik lancung pada pengadaan minyak mentah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik [Surat Dimulainya Penyidikan] terhadap dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, penyidikan kasus korupsi Petral tersebut merupakan kasus baru. Korps Adhyaksa juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tercatat sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi Petral. Sesuai UU KPK, kejaksaan wajib melimpahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut jika materi atau kasus tersebut sama atau bersinggungan.
 
Akan tetapi, Anang masih belum memberikan konfirmasi apakah kasus pada kejaksaan sama dengan KPK. Termasuk, apakah lembaga tersebut akan menyerahkan penyidikan kasus kepada KPK seperti saat sama-sama mengusut tentang korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kejaksaan juga mengklaim belum mendapatkan hitungan pasti tentang potensi kerugian negara yang terjadi pada praktik korupsi di Petral pada 2008-2017. “Belum [ada hitungan],” ujar dia.

KPK pun sebenarnya baru mengungkap penyidikan dugaan korupsi Petral pada pekan lalu. Lembaga tersebut mengungkap ada dugaan korupsi pada periode 2009-2015 — nyaris sama dengan tempus kasus yang diusut kejaksaan. KPK pun belum menetapkan tersangka dan menghitung kerugian negara karena lembaga tersebut menggunakan sprindik umum — tanpa mencantumkan nama tersangka.

Previous Post

Pertamina Minat Gabung Proyek Kilang Modular Garapan AS

Next Post

BGN Ungkap Penyebab Utama Keracunan Massal MBG di Lembang

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved