Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi PJUTS

by Visioner Indonesia
Januari 1, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menjelaskan dua orang tersangka merupakan eks pejabat di Kementerian ESDM. Mereka adalah AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM 2017-2023 dan HS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS merujuk pada Akhmad Syakhroza yang menjadi Inspektur Jenderal Kementerian ESDM pada 2017-2023.

“[Selanjutnya], tersangka ketiga adalah L selaku Direktur Operasional PT Len Industri,” ujar Totok dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/1/2026).

Adapun, konstruksi perkaranya dimulai pada 2020. Kala itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi melakukan pengadaan lelang untuk pekerjaan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS wilayah tengah tahun 2020 sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108,99 miliar. Adapun, wilayah tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pada awal 2020, sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan pemufakatan dengan L melalui perantara berinisial S untuk untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang PJUTS wilayah tengah 2020.

Adapun, upaya yang dilakukan adalah L meminta kepada perantara dengan inisial S untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri dari 15 paket kecil digabung menjadi lima paket yang berisikan tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp100 miliar ke atas. Hal ini dilakukan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang.

Kemudian, S selaku perantara menginformasikan kepada AS. AS kemudian memberikan instruksi kepada HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan.

Pada April-Juni 2020, dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah 2020 telah menyatakan bahwa PT Len Industri gugur kepada tersangka HS.

Kemudian, HS meminta adanya kajian terlebih dahulu oleh AS. Sehingga, AS menerbitkan laporan hasil kajian dengan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri yang merupakan tindakan pasca-lelang (post-bidding). Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 meloloskan dan memenangkan PT Len Industri meskipun tidak memenuhi syarat teknis setelah dilakukan post-bidding.

Pada proses pelaksanaannya, PT Len Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari pejabat pembuat komitmen. Sehingga terdapat beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan di bawah spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp19,52 miliar.

Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi dan tiga ahli. Tak hanya itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Penyidik juga telah melakukan tindakan blokir terhadap 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi yang berada di wilayah Bandung dan Sumedang milik tersangka L.

“Selain itu saat ini masih dalam proses untuk pemulihan aset [aset recovery] untuk aset yang lain sedang berproses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya

Previous Post

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Negara Rugi Rp728M

Next Post

Lalu Lintas Hari Pertama 2026: Arah Ragunan Padat , Tol Lancar

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved