
Jakarta – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2012-2016. Adapun, kerugian keuangan negara yakni sebesar US$43,61 juta atau setara dengan Rp728,5 miliar dengan asumsi kurs saat ini.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto mengatakan para tersangka terdiri dari lima pejabat di LPEI yakni FH selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011-2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2012-2018; DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan; IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI 2013-2016; dan AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
“Kemudian, inisial DM selaku Direktur Utama PT Maxima Inti Finance 2014-2022,” ujar Totok dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/1/2026).
Adapun, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology sebesar Rp45 miliar dan US$4,12 juta pada 2012-2014. Dalam proses pembiayaan, penyidik menduga terjadi penyimpangan sehingga seharusnya pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT Duta Sarana Technology. Pada akhirnya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kredit macet kolektibilitas lima senilai US$9 juta.
Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru (plafondering) pembiayaan untuk window dressing pada akhir 2014 melalui skema novasi dari PT Duta Sarana Technology ke PT Maxima Inti Finance.
Berdasarkan skema novasi 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance senilai US$47,5 juta melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap.
Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT Maxima Inti Finance kepada sembilan user fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan pemantauan kolektibilitas pembiayaan PT Maxima Inti Finance juga tidak dilakukan. Akibatnya, terdapat kredit macet kolektibilitas lima senilai US$43,61 juta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 27 objek tanah atau bangunan dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan sebesar 14.648 meter persegi.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





