Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan dana nasabah milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terdampak kasus penggelapan Kantor cabang pembantu BNI senilai Rp28 miliar. Rencananya, pengembalian dana akan berlangsung pada pekan depan atau antara Senin-Jumat (20-24/04/2026).
“Penyelesaian akan kami lakukan minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, senin sampai jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam keterangan resminya, Ahad (19/04/2026).
Dia mengklaim, BNI memahami kekhawatiran yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.
Menurut dia, kasus ini pun terungkap sebagai hasil pengawasan internal BNI yang langsung menjadi pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pada saat ini, BNI pun memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan status tersangka kepada pelaku.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Munadi.
Penipuan Produk Investasi Fiktif
Kasus ini menjadi viral usai Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara mulai menyuarakan keluhannya melalui sejumlah siniar. Dia pun mengungkap dana yang hilang tersebut adalah tabungan sekitar 1.900 umat Katolik yang berprofesi sebagai petani dan buruh di Aek Nabara selama puluhan tahun.
Kejahatan berawal saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah melakukan penipuan dengan menawarkan produk investasi fiktif dengan janji bunga 8%. Produk BNI Deposito Investment tersebut fiktif. Sebagai penguat, Andi Hakim memalsukan bilyet deposito yang sebenarnya mengalihkan dana CU Paroki Aek Nabara ke rekening pribadinya. Praktik ini terjadi selama tujuh tahun atau sejak 2019.
Polisi pun sebenarnya bergerak cepat dengan menangkap Andi Hakim yang sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Dalam proses awal, BNI sebenarnya sudah mengembalikan sejumlah dana sekitar Rp7 miliar ke CU Paroki Aek Nabara. Rencananya, sisa dana sekitar Rp21 miliar akan dikembali pekan depan.






