Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

by Visioner Indonesia
April 24, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2017-2025. Ketiganya diduga bekerja sama dengan beneficial owner PT AKT, Samin Tan yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka baru ini adalah salah satu Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana; Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handy Sulfian; dan seorang swasta dari perusahaan bidang kelautan dan kargo, Helmi Zaidan Mauludin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Handy sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung mengetahui sejumlah kapal yang memuat batu bara adalah milik PT AKT yang menggunakan dokumen palsu. Akan tetapi, dia tetap memberikan izin berlayar bagi anak usaha PT AKT dan perusahaan afiliasi lainnya.

“Tersangka [Handy] tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST [Samin Tan] yang merupakan beneficial owner dari PT AKT.” kata dia dikutip, Kamis (23/04/2026). 

“Sehingga tersangka [Handy] tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.” 

Sedangkan Bagus Jaya, kata Syarief, berperan bersama-sama dengan Samin Tan melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor ilegal. Selama periode 2017-2025, keduanya tetap melakukan penambangan meski telah kehilangan izin.

“[Bagus Jaya] sebagai kontraktor tambang menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” ujar dia.

Sedangkan tersangka terakhir yaitu Helmi disebut berperan sebagai general manager sebuah perusahaan kargo dan kelautan. Dia membantu Samin Tan dan perusahaan afiliasinya untuk membuat dokumen Certificate of Analysis atau COA. Padahal, izin penambangan PT AKT sudah dihentikan sejak 2017.

“[Helmi] memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, sebagai surveyor. Melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” ujar Syarief. 

Dalam praktiknya, agar hasil tambang lolos atau seolah legal, Helmi mengeluarkan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dia juga mencantumkan asal-usul hasil tambang tersebut dengan nama perusahaan lain.

Khusus Helmi, kata dia, penyidik Jampidsus sampai harus melakukan penjemputan dan pemeriksaan paksa. Hal ini dilakukan usai Helmi tak memberikan respons terhadap dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604,” ujar Syarief. “Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.”

Previous Post

Sistem Kelistrikan Jakarta Pulih, PLN Investigasi Penyebab

Next Post

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026
Jusuf Hamka Soal MNC Dihukum Bayar Rp530 M: Bukan Halusinasi
HUKUM

Jusuf Hamka Soal MNC Dihukum Bayar Rp530 M: Bukan Halusinasi

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved