Jakarta, 22 Agustus 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan sejumlah pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang menjadi pemicu utama kabut asap yang menyelimuti Pulau Kalimantan dan negara tetangga. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang masif dalam rangka menghentikan krisis karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam operasi penanganan karhutla, selain pemadaman, pencegahan, dan sosialisasi . Dalam jumpa pers, Sabtu (22/8/2026), Kapolri menyebut penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1-21 Agustus 2026.
“Total terdapat 154 kasus, 226 tersangka, di mana 13 kasus di antaranya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya .
Gambaran Pelaku dan Modus Operandi
Dari 226 tersangka, beberapa di antaranya tercatat sebagai pemilik lahan yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan, dengan modus pembakaran lahan gambut dan hutan sekunder. Pembakaran ini sering kali memicu api yang meluas dan sulit dikendalikan, terutama di lahan gambut yang memiliki daya terbakar tinggi.
Kapolri menegaskan penegakan hukum akan terus diperkuat, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi oknum korporasi dan pejabat yang bertanggung jawab. “Saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kepolisian, terutama di daerah yang saat ini menjadi titik api dan penyebab kabut asap, saya ingatkan betul untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini harus kita lakukan,” tegas Kapolri.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat membakar lahan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kabut asap, termasuk pelajar dan orang tua yang terdampak langsung oleh penutupan sekolah dan gangguan pernapasan.






