Jakarta, 23 Agustus 2026 – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang kian meluas tak hanya menjadi bencana domestik, tetapi juga telah berdampak transnasional. Kabut asap mulai menyelimuti negara tetangga, mendorong Indonesia mengintensifkan diplomasi dan memperkuat operasi pemadaman di dalam negeri.
Dampak karhutla telah dirasakan hingga ke Sarawak, Malaysia. Komite Manajemen Bencana Negara Bagian Sarawak mencatat Indeks Pencemaran Udara (API) di sejumlah wilayah melebihi ambang batas, memaksa puluhan sekolah ditutup dan proses belajar dialihkan ke rumah . Situasi ini turut menjadi perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memperingatkan potensi diterimanya nota protes diplomatik dari negara sahabat .
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi informal dengan negara-negara tetangga yang terdampak. “Secara informal ada. Sebagai negara tetangga, melalui Pak Menlu (Menteri Luar Negeri) ada komunikasi,” ujarnya . Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengatasi karhutla secepat mungkin melalui langkah-langkah konkret di lapangan .
Operasi Darat dan Udara Digenjot
Di sisi lain, pemerintah terus mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api dan meminimalkan dampak. Sebanyak 12.880 personel gabungan dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api dikerahkan untuk berjibaku di titik-titik api, terutama di tiga provinsi prioritas: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan .
Selain itu, armada udara diperkuat dengan penambahan helikopter untuk water bombing dan patroli udara guna memantau titik api. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus diintensifkan untuk menciptakan hujan buatan guna mengurangi kabut asap .
Diplomasi “Tiga Jalur”
Pendekatan Indonesia saat ini menggabungkan diplomasi dan aksi nyata, yang dapat dilihat dalam tiga jalur:
- Penanganan Domestik: Memperkuat pemadaman di sumber api sebagai langkah paling fundamental .
- Komunikasi Informal: Menjalin dialog dengan negara tetangga untuk memberikan penjelasan dan informasi terkini .
- Kesiapan Resmi: Meskipun komunikasi saat ini bersifat informal, mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) tetap menjadi payung hukum jika diperlukan.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara Kemenlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, yang menegaskan bahwa “terlepas dari ada atau tidaknya keberatan dari pihak manapun, Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah konkret menangani karhutla pada sumbernya” .






