Jakarta, 23 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu berskala besar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai mencapai Rp36 miliar .
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas Grade A dengan fitur keamanan yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara . Sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan telah beroperasi sejak Maret 2026 .
Peran Empat Tersangka dan Modus Operandi
Polisi menangkap empat tersangka berinisial AB, S, NC, dan D . AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order yang menyediakan peralatan produksi senilai Rp1 miliar . Tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu, dengan dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022 .
Polisi mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan melalui dua jalur distribusi . Salah satu skema yang diungkap adalah rencana memasukkan uang palsu ke bank swasta dengan cara mencampurkannya bersama uang asli, dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu .
Pengungkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan . Polisi menyita berbagai peralatan produksi, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena polisi lebih dulu menggagalkan rencana distribusinya . Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .






