Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BKSDA Tetapkan Dua Tersangka Pemelihara dan Penjual Kukang

by Redaksi
Juli 8, 2015
in HUKUM
Reading Time: 1min read
BKSDA Tetapkan Dua Tersangka Pemelihara dan Penjual Kukang
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua pelaku Pemelihara dan penjual satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Sp) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa ialah ED adalah ketua komunitas dan IY adalah penjual kukang.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriyono mengatakan kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. “Saat ini penahanan keduanya masih kita tangguhkan karena masih berstatus mahasiswa,” ujar Sustyo, Selasa, 7 Juli 2015.

Sustyo mengatakan, kedua tersangka sudah diambil keterangannya pada 2 Juli 2015, sesaat setelah mereka dicokok Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan BKSDA Kalbar kala mengikuti pameran Mini Zoo di Taman Gita Nanda Pontianak.

Sustyo menambahkan, saat pameran tersebut, SPORC juga menyita empat ekor kukang. Masing-masing seekor dan dua ekor betina. Sedangkan seekor lainnya belum bisa diidentifikasi jenis kelaminnya karena masih kecil.

Saat diamankan, ED sedang menyimpan seekor kukang jantan di dalam tasnya, dua ekor kukang betina dan satu ekor kukang masih kecil. Setelah diinterogasi, ED mengaku kukang tersebut dibeli dari IY.

BKSDA menerapkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta pada dua tersangka tersebut.

Tim medis dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut. “Gigi taring kukang dipotong pemiliknya. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan hewan ini,” tutur drh Purbo dari YIARI.

Setelah penangkapan ketua komunitas kukang, para anggota komunitas secara sukarela menyerahkan empat ekor kukang lainnya kepada BKSDA. Semua kukang itu akan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya. (Safarianshah / DZ)

Tags: BKSDAPenjual Kukang
Previous Post

Pelestarian Orang Utan, COP Buka Sekolah Konservasi

Next Post

Gaun Panjang Sebabkan Lady Gaga Terjatuh Saat Konser

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved