Jakarta, IndonesiaVisioner-
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti yang diusulkan oleh pemerintah dengan demi keamanan negara. Namun nantinya UU terorisme tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat. UU terorisme harus sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad mengatakan, revisi UU tentang Terorisme telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun sebelum dibahas, Komisi III menginginkan masukan dari masyarakat.
“Kita ingin mendengar dari masyarakat tentang penindakan terorisme. Kita akan tanya tokoh agama terkait dengan revisi. Jangan sampai Undang-Undang dibuat menuai persoalan baru. Kita akan mendengar masukan dari masyarakat. Kita tidak mau pembahasan sembrono. Kita ingin jaring aspirasi masyarakat, jangan sampai Undang-Undang ini berbenturan dengan, kata Mugammad Daeng, Kamis (17/3/2016).
DPR belum menerima draf revisi dari pemerintah. Nantinya setelah disampaikan kepada DPR lalu akan dibentuk panitia kerja revisi UU. Pembahasan akan molor karena DPR akan reses selama dua pekan setelah itu Komisi III akan melakukan pembahasan.
Selain itu, politisi PAN ini mendorong agar revisi tidak hanya berfokus kepada penindakan tetapi pencegahan seperti pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan agar ada fungsi kontrol. Selama ini mantan narapidana kasus teroris, setelah bebas dari penjara tetap melakukan aksi terorisme
“Banyak yang keluar dari lapas tetapi tidak bertaubat, tetap melakukan tindakan terorisme,” ujarnya.
Komisi III juga berencana akan menggelar dialog dengan pegiat HAM atau Komnas HAM sehingga UU tentang Terorisme tidak melanggar HAM.
“Revisi bukan karena tren adanya kejadian terorisme melainkan kesungguhan negara membuat aturan untuk kepentingan dan keamanan negara. Kita di Komisi III akan berdialoh dengan pemerintah mengenai drafting apa. Jangan sampai kekhawatiran masyarakat seperti itu. Kita lihat draf dari pemerintah. Kita bahas satu persatu,” ujarnya. (Mr.Vis)






